AMBON, Ambontoday.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Ambon diwajibkan masuk keluar kantor menggunakan absen Baktiku.
“Dengan penggunaan absen ini, pihaknya dengan mudah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kehadiran dan kinerja para pegawai,”katan Selanno usai apel perdana di Balai Kota Ambon, Senin (2/1/2023).
Dirinya menegaskan, melalui aplikasi Baktiku kehadiran dan kinerja para pegawai lingkup Pemkot dapat dikontrol, sehingga hak-hak yang akan diterima juga dapat dipertanggung jawabkan.
“Ini tentu Badan Kepegawaian lebih muda mengontrol seluruh pergerakan pegawai sehari dalam bekerja selain itu pelaksanaan absen elektronik ini dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan tanggung jawab aparatur negara untuk melayani masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, apabila dalam prosesnya ke depan masih kedapatan pegawai yang dengan sengaja terlambat masuk kantor bahkan melakukan pelanggaran disiplin di saat jam kerja, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Untuk seluruh ASN atau tenaga kontrak apabila terlambat kita akan memberikan sanksi tegas,”ujarnya
Ia berharap, dengan kemudahan yang telah diberikan, para ASN/Non-ASN dapat menggunakannya dengan baik, guna untuk melayani masyarakat.
“Absensi elekteronik Baktiku telah dilaunching dan diuji-cobakan sejak September tahun 2022 lalu,” akuinya.(AT-009)




















