Ambon, Ambontoday.com- Sebanyak 9 desa/negeri di Kota Ambon akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa dan negeri secara serentak.
“9 desa/negeri adalah desa Wayame, Poka, Galala, Latta, Waiheru, Durian Patta, Negeri Lama, dan Hatiwe Kecil,” kata Asisten I, Eky Silooy di Marina Hotel, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan, pemilihan kepala desa/negeri serentak berada pada satu peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu, dan peraturan Walikota Ambon Nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik .
Lanjutnya, Pilkades serentak ada dua desa yang akan melaksanakan Pilkades secara elektronik yakni desa Latta dan Desa Galala.
Alasannya karena diukur dari jumlah pemilih tetap paling sedikit diantara desa/negeri yang lain. Sedangkan 7 desa lainnya dilaksanakan secara serentak.
“Salah satu hal penting yang mendapat perhatian dalam pemilihan mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemilihan Pilkades,” ucapnya.
Untuk itu, diharapkan dalam sosialisasi pemilihan kepada desa/negeri serentak seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman, wawasan dan juga mempermudah tahapan-tahapan Pilkades serentak tahun 2022.
“Tahapan Pilkades tersebut dapat berjalan lancar jika kita semua telah mengetahui aturan main pemilihan kepala desa dengan baik dan benar sehingga berjalan dengan demokratis, jujur dan adil,” tandanya. (AT-009)





















