
Ambon, Ambontoday.com — Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku mengecam keras beredarnya flyer provokatif yang dinilai berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Maluku. Organisasi mahasiswa tersebut juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Maluku, agar segera menangkap pelaku penyebaran flyer yang dianggap mengandung unsur adu domba.
Ketua Pengurus Wilayah SEMMI Maluku, Risman Solissa, menegaskan bahwa tindakan penyebaran flyer tersebut merupakan perbuatan tidak bertanggung jawab yang dapat merusak harmoni kehidupan masyarakat Maluku, terlebih di tengah momentum bulan suci Ramadhan.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan provokasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab melalui penyebaran flyer yang terkesan mengadu domba. Kami meminta Polda Maluku segera menangkap dan memproses hukum pelaku penyebaran flyer tersebut,” ujar Risman kepada media ini, Selasa 10/3/2026.

Menurutnya, masyarakat Maluku tidak boleh mudah terprovokasi oleh narasi yang beredar dalam flyer tersebut. Ia menilai tudingan yang menyebut Gubernur Maluku bersikap anti terhadap umat Islam dengan menahan proposal kegiatan Ramadhan maupun proposal masjid merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
SEMMI Maluku menilai kebijakan yang diambil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, selama ini tidak pernah bersifat diskriminatif terhadap masyarakat maupun umat beragama di daerah tersebut.
“Selama ini kebijakan yang dilakukan Gubernur Maluku tidak pernah mengkerdilkan masyarakat Maluku maupun umat Islam secara khusus. Kami menilai sosok Hendrik Lewerissa merupakan pemimpin yang menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan umat beragama serta menghargai adat dan budaya masyarakat Maluku,” katanya.
SEMMI Maluku juga mengajak seluruh masyarakat Maluku agar tetap menjaga persaudaraan dan keharmonisan antar umat beragama, serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.

Risman menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah harus disampaikan secara logis dan konstruktif, tanpa membawa isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Stop provokasi dan jaga kerukunan umat beragama di Maluku, terlebih di bulan suci Ramadhan ini,” tegasnya.
Ia juga meminta Kepolisian Daerah Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus penyebaran flyer tersebut dan menangkap pelakunya dalam waktu 2×24 jam, guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap stabilitas sosial di Maluku.
[Nar’Mar]
.





















Komentar