
Sengkarut Pemindahan Dana ASN Bursel: DPRD Siap Bongkar Setoran Misterius Rp 300 Juta ke Pemda
AmbonToday.com — Drama panjang pemindahan dana gaji ASN dan PPPK Kabupaten Buru Selatan dari Bank Maluku-Maluku Utara ke BPR Modern Ekspress, kini memasuki babak baru yang memantik perhatian publik. Rapat lintas komisi DPRD Buru Selatan pada Jumat (1/8/2025) mengungkap fakta mencengangkan: ada setoran senilai Rp 300 juta dari BPR Modern ke kas Pemda Bursel—yang tak tercatat dalam struktur APBD tiga tahun terakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Bursel, Bernadus Wamese, politisi Partai Perindo yang juga mantan Sekda dan mantan Sekwan DPRD Buru Selatan.
> “Kepala BPR Modern Ekspress mengakui sendiri di hadapan kami, bahwa ada setoran Rp 300 juta ke Pemda. Tapi yang aneh, tidak ada satu pun catatan tentang itu dalam APBD 2022, 2023, maupun 2024,” ujar Wamese, Minggu (3/8/2025).
Ia menegaskan, bila setoran itu sah, semestinya tercatat dalam pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kategori “pendapatan lain-lain yang sah.” Nyatanya, yang terdata selama ini hanyalah deviden dari Bank Maluku-Malut, bukan dari BPR Modern Ekspress.
DPRD Akan Bentuk Pansus: Bongkar Transaksi Abu-Abu
Melihat kejanggalan tersebut, DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri aliran dana yang disinyalir dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
> “Ini bukan sekadar soal teknis perbankan, ini soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. DPRD akan membentuk Pansus dalam waktu dekat, usai Ketua DPRD kembali dari kegiatan partai,” tegas Wamese.
Bantahan Tegas DPRD: “Kami Tidak Diam!”
Lebih jauh, Wamese membantah keras tudingan sejumlah loyalis Bupati La Hamidi yang menyebut DPRD pasif dan tidak bersuara dalam isu pemindahan dana ASN ke bank swasta.
> “Jangan membalikkan fakta! Dalam kata akhir fraksi pada 22 Agustus 2023, empat fraksi di DPRD Bursel secara tegas menolak kerja sama ini karena tidak melibatkan DPRD, sebagaimana diamanatkan Permendagri No. 22 Tahun 2020,” ujarnya tegas.
Ia bahkan mengungkap bahwa La Hamidi sendiri—yang saat itu masih menjadi anggota Fraksi PAN—ikut menolak kerja sama dengan BPR Modern Ekspress.
> “Ironis, sekarang setelah jadi Bupati, justru ia melanjutkan dan memperluas kebijakan yang dulu ia tolak sendiri,” ucap Wamese dengan nada getir.
Bank Milik Daerah Terpinggirkan, Risiko NPL Mengancam
Dari sisi data, kebijakan pemindahan ini dinilai memojokkan Bank Maluku-Maluku Utara, padahal bank ini merupakan BUMD yang sahamnya 5% dimiliki Kabupaten Buru Selatan dan secara konsisten memberi deviden—terakhir sebesar Rp 4 miliar.
Namun, di era kepemimpinan La Hamidi, sudah tiga OPD besar yang alihkan pengelolaan gaji ke BPR Modern, termasuk Dinas Pendidikan (891 pegawai, Rp 3,2 miliar), Dinas Kesehatan dan RSUD (460 pegawai), serta Dinas Pertanian. Total akumulasi dana yang dialihkan mencapai Rp 8,4 miliar, menyisakan hanya Rp 3,4 miliar di Bank Maluku.
Sumber internal Bank Maluku-Malut cabang Namrole pun memperingatkan, perpindahan sepihak ini berpotensi menimbulkan lonjakan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) karena sistem pemotongan otomatis untuk cicilan ASN tidak dapat lagi dijalankan jika dana gaji telah berpindah.
Aroma Kepentingan dan Masa Depan Bursel
Kasus ini bukan hanya soal dana, tapi menyangkut kedaulatan fiskal daerah dan integritas tata kelola pemerintahan. Banyak pihak mempertanyakan, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kebijakan ini? Dan mengapa keputusan strategis seperti ini bisa dilakukan tanpa melibatkan DPRD, lembaga resmi representasi rakyat?
Langkah DPRD untuk membentuk Pansus dipandang sebagai titik terang bagi publik yang selama ini bertanya-tanya: ada apa di balik pemindahan dana ke bank swasta milik konglomerat? Apakah ini murni bisnis, atau ada urusan lain yang lebih gelap?
> “Kami ingin memastikan, tidak ada uang rakyat yang hilang tanpa jejak,” tutup Wamese.
—
Reporter: Tim AmbonToday
.





















