Sidang Tanimbar Energi Soroti Perbedaan Lokasi BAP Saksi

Spread the love

Maluku, Ambontoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Johana Lololuan dan Karel Lusnarnera kembali digelar di Ambon, Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan berlangsung di hadapan Majelis Hakim dengan menghadirkan tiga saksi, yakni Rovina Kelitadan, Maria Safsafubun, dan Jacob Lamere yang diminta memberikan keterangan terkait sejumlah fakta dalam proses penyidikan perkara yang sedang disidangkan.

Rovina Kelitadan diketahui menjabat sebagai Manager Keuangan, Maria Safsafubun merupakan staf perusahaan, sementara Jacob Lamere menjabat sebagai Manager Pemasaran yang dinilai mengetahui sejumlah aktivitas berkaitan dengan perkara yang kini sedang diperiksa.

Ketiga saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan penjelasan terhadap sejumlah keterangan yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada penyidik dan kemudian dituangkan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan.

Dalam persidangan tersebut, saksi Rovina Kelitadan memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan dirinya oleh penyidik jaksa bernama Garuda Cakti Vira Tama yang dilakukan pada tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut tercatat dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 21 November 2025 yang sebelumnya disusun oleh penyidik sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan saksi dalam penyidikan perkara.

Namun dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Rovina menyampaikan adanya perbedaan antara lokasi pemeriksaan yang tertulis dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan dengan lokasi pemeriksaan yang sebenarnya terjadi saat itu.

Menurut Rovina Kelitadan, pemeriksaan oleh penyidik tidak berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sebagaimana yang tercantum dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan yang sebelumnya dibuat oleh penyidik dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan oleh penyidik justru dilakukan di sebuah tempat usaha kopi yang berada di Kota Ambon, tepatnya di kawasan Batu Meja yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat.

Baca Juga  Dipolisikan Oleh Bupati Ricky Jauwerissa, Pendemo Doakn Umur Panjang Bagi Pemimpin Mereka

“Pemeriksaan itu dilakukan di Excelso di Jalan A. Yani, Batu Meja, Ambon,” kata Rovina Kelitadan saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan perkara tersebut.

Keterangan saksi tersebut kemudian menjadi perhatian dalam persidangan karena dinilai berbeda dengan lokasi pemeriksaan yang tertulis secara resmi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan yang disusun oleh penyidik.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang berada di Kota Ambon sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Perbedaan antara keterangan saksi dan isi dokumen penyidikan tersebut kemudian dicatat oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari fakta yang muncul dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan tersebut.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi melalui sistem konferensi video karena sebagian pihak mengikuti proses persidangan dari lokasi berbeda dan tidak hadir langsung di ruang sidang.

Sistem persidangan menggunakan aplikasi Zoom yang memungkinkan para saksi memberikan keterangan secara daring kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya proses persidangan pada hari itu.

Dalam sesi tersebut, Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait sejumlah fakta yang muncul dalam perkara tersebut.

Menurut penasihat hukum terdakwa, proses tanya jawab antara Jaksa Penuntut Umum dan para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut berjalan lancar tanpa mengalami kendala teknis jaringan komunikasi.

Namun situasi berbeda disebut terjadi ketika giliran penasehat hukum mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan aplikasi Zoom dari lokasi berbeda.

Korneles Serin selaku penasehat hukum Johana Lololuan dan Karel Lusnarnera kemudian menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim terkait kondisi jaringan komunikasi yang muncul dalam proses persidangan tersebut.

Baca Juga  Jaksa Lengkapi Berkas PF Cs untuk Dilimpahkan ke PN Tipikor Ambon

Ia menilai terdapat dugaan gangguan jaringan komunikasi yang muncul ketika pihak penasehat hukum hendak mengajukan pertanyaan kepada saksi dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.

Menurut Korneles Serin, kondisi jaringan sebelumnya berjalan cukup baik ketika Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pertanyaan kepada para saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Namun ketika giliran penasehat hukum mengajukan pertanyaan, kualitas jaringan komunikasi disebut mengalami gangguan yang menyebabkan pertanyaan tidak dapat terdengar dengan jelas oleh para saksi.

“Ketika Jaksa bertanya jaringan bagus, tetapi saat kami bertanya muncul gangguan sehingga pertanyaan tidak terdengar jelas,” kata Korneles Serin dalam persidangan tersebut.

Penasihat hukum menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat hak pihak pembela untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang sedang diperiksa dalam proses persidangan perkara tersebut.

Keberatan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Majelis Hakim agar menjadi perhatian dalam menjaga kelancaran dan keseimbangan proses persidangan antara pihak penuntut dan pembela.

Sidang kemudian berlanjut ketika Jaksa Penuntut Umum menyampaikan permintaan kepada Majelis Hakim agar keterangan seorang ahli dapat didengar melalui sambungan konferensi video dalam persidangan tersebut.

Ahli yang dimaksud adalah Dr Prija Djatmika yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Permintaan tersebut mendapat tanggapan dari penasihat hukum terdakwa yang menyampaikan keberatan terhadap rencana menghadirkan ahli tersebut secara daring dalam proses persidangan.

Korneles Serin menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan terkait proses pengambilan keterangan ahli dalam tahap penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik perkara tersebut.

Menurutnya, dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan disebutkan bahwa pemeriksaan ahli Dr Prija Djatmika dilakukan pada tanggal 24 November 2025 di Kota Malang.

Dalam pemeriksaan tersebut tercatat terdapat sebanyak 51 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik jaksa Garuda Cakti Vira Tama kepada ahli tersebut dalam proses penyidikan perkara.

Baca Juga  Pemdes Waturu Kembangkan Lahan Pangan, Jagung Hibrida Jadi Komoditas Utama

Namun pada hari dan tanggal yang sama, penasihat hukum menyebut terdapat pemeriksaan terhadap ahli lain oleh penyidik yang sama dalam perkara tersebut.

Ahli tersebut adalah Dr Donna Okthalia Setiyabudi yang tercatat diperiksa di Kota Manado pada tanggal yang sama oleh penyidik yang sama dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut disebutkan terdapat sebanyak 66 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yang sama kepada ahli tersebut dalam proses pemeriksaan.

Penasihat hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan karena dua pemeriksaan dilakukan di kota berbeda pada waktu yang sama oleh penyidik yang sama dalam perkara tersebut.

“Ini sangat aneh karena penyidik yang sama disebut melakukan pemeriksaan di dua kota berbeda pada hari yang sama,” kata Korneles Serin dalam persidangan.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim agar kedua ahli tersebut dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan untuk memberikan keterangan secara terbuka.

Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terkait proses pengambilan keterangan para ahli dalam tahap penyidikan perkara tersebut.

Setelah mendengar penjelasan dari para pihak, Majelis Hakim akhirnya memutuskan agar kedua ahli tersebut harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan berikutnya.

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan proses pembuktian berjalan terbuka serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan pertanyaan secara langsung kepada para ahli.

Setelah seluruh agenda sidang selesai, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut hingga jadwal sidang berikutnya.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 30 Maret 2026 di pengadilan yang sama untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara. (AT/NFB)

Komentar

Berita Terkini