Skandal 300 Juta: Antara Fakta, Dalil, dan Ujian Integritas DPRD Bursel

Spread the love

Skandal 300 Juta: Antara Fakta, Dalil, dan Ujian Integritas DPRD Bursel

AmbonToday.Com – Namrole – Skandal setoran Rp300 juta dari BPR Modern Ekspress yang raib dari catatan resmi lain-lain PAD Pemkab Buru Selatan bukan sekadar masalah administrasi. Ini soal wibawa negara di tingkat daerah, soal keberanian DPRD dalam mempertahankan marwah pengawasan, dan soal kejujuran pengelolaan uang rakyat.

Dugaan penyimpangan ini menyeret nama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bursel, Jeane Rinsampessy alias Nane, yang justru berdiri di garis depan membela perjanjian kerja sama dengan bank swasta itu. Dalilnya, DPRD tak perlu dilibatkan. Pernyataan ini, bagi sebagian anggota dewan, adalah peluru yang menembak jantung kehormatan DPRD.

> “Pernyataan Nane melecehkan wibawa DPRD. Seolah-olah kami asal bunyi. Padahal kami bicara berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 28 huruf e dan Pasal 34. Maka, demi memulihkan kehormatan DPRD, Pansus adalah harga mati,” tegas Waemesse, Anggota Komisi I DPRD Bursel, Jumat (8/8/2025).

Mata Publik Tertuju pada Pansus

Bagi Waemesse, skandal ini bukan hanya soal angka Rp300 juta, tapi soal prinsip. Jika uang itu benar masuk ke rekening giro Pemda, mengapa tidak dicatat dalam laporan PAD? Jika kerja sama itu sah, mengapa DPRD tidak pernah memberi persetujuan sebagaimana diamanatkan aturan?

DPRD, kata dia, tidak boleh terjebak pada narasi yang dibangun sepihak. Pansus harus dibentuk agar semua pintu penyimpangan terbuka di hadapan publik.

> “Rakyat berhak tahu, dan DPRD punya kewajiban membuka tabirnya. Tanpa Pansus, kita hanya akan jadi penonton yang membiarkan uang rakyat keluar masuk tanpa kendali,” ujarnya.

Konflik Aturan dan Kepentingan

Data menunjukkan, kerja sama ini ditandatangani pada 11 Juni 2022, di era Bupati Safitri Malik. Namun, sejak awal, DPRD sudah memberi sinyal merah. Pada 2023, dua fraksi menolak, dan rekomendasi revisi perjanjian diterbitkan. Meski demikian, pengelolaan gaji ASN oleh bank swasta milik taipan Maluku itu justru meluas pada 2025, tanpa persetujuan dewan.

Baca Juga  DPC APDESI BurseL Masa Bakti 2023-2028 Dilantik; Ini Harapan Bupati Bursel

Jika benar dalil Nane bahwa dana Rp.300 juta sudah ada di rekening giro Pemda, publik berhak bertanya: mengapa fakta ini baru diungkap ketika polemik mencuat? Mengapa tidak dilaporkan sejak awal dalam item resmi PAD?

DPRD Diuji, Publik Menilai

Skandal ini adalah cermin. Jika DPRD berani membentuk Pansus dan menuntaskan penyelidikan, maka publik akan menilai bahwa wakil rakyat mereka bekerja untuk kepentingan rakyat. Tapi jika tidak, maka kepercayaan rakyat akan rontok, dan DPRD akan dicatat sebagai lembaga yang kalah oleh manuver segelintir pejabat eksekutif.

> “Kita dukung investasi. Kita dukung pertumbuhan ekonomi. Tapi jangan tabrak aturan, jangan main siluman. Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton sementara aturan diinjak-injak,” kata Waemesse.

Kini, bola ada di tangan DPRD. Pansus bukan lagi sekadar opsi politik, melainkan mandat moral. Sebab, ketika uang rakyat mengalir tanpa jejak, diam berarti ikut serta dalam dosa.

[AmbonToday.Com]

Berita Terkini