Skandal UP3 Diselidiki, Kejati Maluku Panggil Agustinus Theodorus

Spread the love

Saumlaki, Ambontoday.com – Kejaksaan Tinggi Maluku mulai memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Utang Pihak Ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (UP3) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu pihak yang dipanggil penyidik adalah Agustinus Theodorus, kontraktor yang diketahui merupakan pimpinan perusahaan PT Lintas Yamdena. Ia dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Kamis untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Senin, (9/3/2026).

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari langkah awal penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembayaran utang proyek yang bersumber dari sejumlah pekerjaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sumber yang mengetahui proses penanganan perkara tersebut menyebutkan, bukan hanya Agustinus Theodorus yang dipanggil. Sejumlah pihak lain dari unsur pemerintah daerah juga turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

“Beberapa pihak sudah dipanggil. Salah satunya Agustinus Theodorus. Pemeriksaan akan dimulai pekan ini,” ungkap sumber tersebut.

Hasil konfirmasi media ini dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku juga membenarkan bahwa penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus UP3 tersebut.

“Benar, akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus utang pihak ketiga itu. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis ini,” ujar sumber di lingkungan Kejati Maluku.

Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada akhir Februari 2026, sebelum kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Data yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2021 dan 2022 menunjukkan bahwa utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berada pada kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.

Baca Juga  Pasar Saumlaki Melemah di Tengah Arah Belanja Daerah

Utang tersebut diduga berasal dari sejumlah pekerjaan proyek yang dikerjakan kontraktor pada periode pemerintahan sebelumnya, termasuk pada masa Bupati Bitzael Silvester Temar.

Beberapa pembayaran terhadap kontraktor kemudian disebut dilakukan dalam periode pemerintahan berikutnya, mulai dari masa Penjabat Bupati Daniel Indey, dilanjutkan pada masa Penjabat Bupati Alawiyah Fadlun Alaydrus, hingga pada masa Bupati aktif Ricky Jauwerissa.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan pekerjaan pemotongan bukit atau cutting di kawasan Bandara Mathilda Batlayeri di Saumlaki.

Berdasarkan dokumen awal, pekerjaan tersebut pada tahun 2015 disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp700 juta. Namun dalam proses pembayaran utang pihak ketiga pada tahun-tahun berikutnya, nilai pembayaran disebut mencapai sekitar Rp9,10 miliar.

Selain proyek tersebut, terdapat pula sejumlah pekerjaan lain yang dikaitkan dengan kontraktor yang sama, di antaranya penimbunan lokasi Pasar Omele Saumlaki dengan nilai sekitar Rp72,68 miliar, pekerjaan peningkatan jalan dan land clearing terminal pasar senilai Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur dengan nilai sekitar Rp1,39 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini masih menelusuri dokumen kontrak, proses pengajuan pembayaran, serta alur pencairan anggaran untuk memastikan apakah terdapat unsur penyimpangan atau kerugian negara dalam pembayaran utang pihak ketiga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berada pada tahap permintaan keterangan awal terhadap para pihak yang dipanggil. Aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Perkembangan penanganan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengingat nilai utang yang besar serta keterkaitannya dengan sejumlah proyek pembangunan daerah dalam beberapa periode pemerintahan. (AT/NFB)

Komentar