Soal UP3, Omans : Ini Bagian Dari Mencuci Piring Kotor

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Mantan Ketua DPRD Tanimbar Jaflaun Omans Batlajery sebut Pembayaran Hutang pihak ketiga diibaratkan mencuci piring kotor. Hal itu disampaikan olehnya Via telephone seluler kepada media ini Kamis (20/10).

” DPRD sendiri tidak bisa mengelak dari kenyataan daerah hari ini, kenyataan daerah hari ini memiliki banyak beban, persoalan infrastruktur yang belum terjawab persoalan pengembangan dan peningkatan pendidikan, termasuk pemulihan ekonomi kerakyatan. Namun dari sisi keuangan Tanimbar memiliki beban yang luar biasa, beban yang diributkan, didebatkan melalui Wa – wa grup oleh masyarakat. Apalagi ada pendapat yang menyatakan bahwa DPR tidak membawa kepentingan rakyat namun lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau pengusaha yang memiliki hutang,” ujarnya.

Mestinya dikaji secara totalitas dan harus mendapatkan informasi yang jelas, kalau hari ini DPRD dan Pemda sudah sepakat untuk membayar hutang sudah dipertimbangkan secara matang-matang tidak asal sesuka hati. Bahkan ada yang menyatakan bahwa DPRD hilang fungsi, tidak benar, kami bahkan menjalankan fungsi dengan membayar hutang ini. Sekarang kita yang bayar hutang peninggalan mereka malah kita lagi yang disalahkan. inilah yang kerap saya sebutkan bahwa UP3 yang teranggarkan merupakan bagian dari cuci piring kotor.

“Saya mau menggambarkan secara riil dari sisi akuntansi keuangan, Pemda saat ini sudah sangat buruk, mengapa demikian karena per hari ini berdasarkan LHP, hutang kita mencapai 221 miliar. Itu belum memverifikasi keseluruhannya. Misalnya utang-utang yang terkontrak dari 2018 hingga tadi misalnya danau lorulung, kurang lebih 11 miliar yang belum terbayarkan. Setiap tahun kita mendapat penilaian dari BPK RI, penilaian kita merah terkait masalah aset dan utang piutang ini,” ungkap Batlajery

Lebih lanjut dijelaskannya, kalau sekarang DPRD dan Pemda sepakat memulihkan dan membersihkan pembukuan akuntansi kita terus kita harus disalahkan? Ingat dalam tata kelola good governance salah satu indikator menata pemerintahan yang baik dan bersih ialah pada akuntansi keuangan, jika setiap tahun rapor kita hanya terkait hutang dan utang apakah ini tidak jadi masalah, apakah ini tidak jadi Boomerang bagi daerah dan pemerintahan ini. Yang mesti dipertanyakan dan diprotes ialah kenapa daerah kita banyak hutang, siapa yang menciptakan hutang, kenapa mereka harus menciptakan hutang itu problem dasarnya, itu yang mesti dipertanyakan kepada pemimpin negeri ini pemimpin-pemimpin terdahulu, kepala daerah sebelumnya. Yang rajin sekali menciptakan utang-utang, dana DAK dipakai belanja DAU, dan DAU yang tidak terpakai tiba-tiba muncul program baru terkontrak lagi. Hari ini ada beberapa jenis hutang yang mesti kita selesaikan yang ter- incra maupun yang terkontrak, maupun utang tanah.

Baca Juga  Wujud Program Basudara Manise, Gabungan TNI Polri Lakukan Patroli Di Lokasi Nobar 

“Untuk itu saya tegaskan, rakyat mesti mempertanyakan utang-utang ini dari siapa dan saya harus tegaskan hutang ini tidak muncul dari DPRD namun dari pemerintah daerah yang menciptakan hutang. Pemerintah daerah siapa, tanya itu kepala-kepala daerah sebelumnya. Sekarang kalau kita tidak beranikan diri untuk membayar hutang-hutang, lalu kapan masalah ini selesai,” terang Omans.

Masih berlanjut omans menjelaskan bahwa andaikan daerah ini diibaratkan sebuah toko tidak mungkin akan berdiri tegak dengan banyaknya hutang jalan pertama yang diambil ialah menyelesaikan hutang sama halnya Pemerintah Daerah kita harus benahi masalah-masalah ketika masalah sudah teratasi kita akan berjalan normal dan bisa menjawab apa saja yang diinginkan.

Masih tetap mengurai, Per LPJ 2021 yang kita terima verifikasi BPK RI hutang kita 221 miliar itu juga semuanya belum ter cover, sebagai mantan pimpinan DPRD kemarin, kita pernah menerima surat masuk dari berbagai perusahaan baik itu CV, PT yang mempertanyakan pekerjaan sisa mereka yang belum terbayarkan. Sehingga keinginan Pemda dan DPRD untuk membenahi aset dan memulihkan keuangan daerah dari lilitan utang, dirinya meminta semua pihak mesti mendukung agar daerah ini bisah keluar dari lilitan utang.

“Ambil contoh saja, rumah sakit ukurlaran yang sampai dengan saat ini sudah diresmikan namun belum sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah karena pemerintah daerah sendiri belum melunasi utang sebanyak 22 miliar sehingga kuncinya sampai sekarang masih dipegang oleh kontraktor belum ada berita acara penerima,” pungkas Batlajery.

Sementara soal UP3, bagi Omans Pemda telah memikirkan segala kemungkinannya dan ini sudah merupakan keputusan hukum yang sudah final tidak ada celah hukum lagi untuk kita mempertanyakan kalau hari ini ada yang mempertanyakan bahwa ini bayar dari mana dan dasarnya apa ini sudah perintah hukum perintah pengadilan itu sama dengan pemerintah negara kita tidak bisa mengelak lagi sekarang adalah pasrah kita bayar. Sekali lagi Pemda telah mengusulkan untuk pembayaran dan itu sudah memikirkan semua hal teknis, pernah dirinya sebagai ketua DPRD kalau itu, kita diundan dengan Pimpinan Daerah termasuk saudara kabankeu juga hadir di sana dan kita mempertanyakan semua hal terkait kontraknya, bagaimana dibayar, bagaimana dengan melandaskan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa dan lain-lain, serta mekanisme keuangan yang harus SPMnya dilampirkan dengan kontrak dan jawabnya itu tidak jadi lagi problem karena itu sudah diselesaikan di pengadilan lewat putusan incra, pembuktian itu tidak ada lagi.

Baca Juga  Diduga Sesama Staf Desa Selingkuh, Camat Tansel Bentuk Tim Investigas

Maka dibayarkan sesuai putusan pengadilan dan ini memiliki dasar hukum masing-masing. Misalnya dalam Permendagri no 77 itu sudah di atur, sementara dalam UU 23 putusan pengadilan adalah suatu amanat atau turunan UU yang harus dilaksanakan. Serta menghendaki pejabat Daerah, untuk taat dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan undang-undang 23 itu mengusulkan bahwa salah satu yang dimaksud dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan adalah keputusan pengadilan yang sudah bersifat incra. Bagi pejabat yang sengaja menghambat dan tidak melaksanakan putusan pengadilan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dengan sanksi bisa dipecat, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 23 tadi dan kita sudah bahas hal ini secara paripurna dengan Pemerintah Daerah maupun di tingkat kementerian lewat inspektorat jenderal kementerian dalam negeri, bahkan kita sangat meneliti pasal di semua turunan perundang-undangan. jadi jika ada yang mempertanyakan status administrasinya maka bagi saya sudah lengkap hanya dengan putusan pengadilan.

Lebih lanjut kata Omans, untuk melaksanakan pembayaran ini yakni, meyakinkan kepada publik usaha, dunia usaha, para pelaku usaha Pemerintah akan konsisten terhadapa setiap yang dikerjakan, kita akan selesaikan lewat pembayaran jangan sampai kemudian Pemerintahan berjanji manis saja alias lips bibir yang menawan saja, ujung-ujungnya membohongi wirausaha, jangan lupa bahwa Pemda tanpa Wirausaha, Daerah ini akan pincang dari sisi pembangunannya.

 

Keputusan ini adalah cara pemerintah daerah dan DPRD mengembalikan kepercayaan pelaku-pelaku usaha, Pemda dan DPRD punya komitmen yang sama dengan para pengusaha dan inilah awal, di tahun-tahun berikut kita akan tetap konsisten, terkait realisasi setiap utang, harus dibayar entah itu yang terkontrak maupun yang incra sehingga menurutnya di tahun 2004 nanti kita sudah selesai dengan utang-utang ini sehingga pada pemerintahan yang dipilih masyarakat di 2024 nanti bisa lega untuk mentergetkan visi misinya dan tidak terganggu dengan akuntansi keuangan yang hingga saat ini amburadul.

Baca Juga  Jubir Satgas : Distribusi Vaksin Covid-19 Sudah Mulai Dilakukan Besok

“Untuk itu saya tegaskan sekali lagi rakyat harus tegas, mempertanyakan secara mendalam kenapa ada hutang kenapa pemerintah daerah berhutang tanyakan itu kepada mereka pemimpin negeri ini sebelumnya, dan rakyat harus memberikan interupsi yang tegas dalam momentum kekuasaan rakyat nanti di 2024.

DPRD sendiri telah merekomendasikan kepada pejabat untuk merampingkan organisasi Pemerintahan sehingga ada efisiensi pembelanjaan di bidang aparatur, ada resikonya, ada yang pasti nonjob, ada yang pasti tidak menjabat tetapi sekali lagi kita bukan perusahaan yang mementingkan keanggotaan, ini Pemerintahan yang mementingkan kepentingan rakyat, olehnya itu Mari berpikir secara jernih, rakyat jangan dibunuh dengan pola-pola pikir yang akan menimbulkan antipati di tengah rakyat yang dapat menimbulkan dinamika berpikir zakat yang tidak ada pada arah yang positif dan konherensif.

“Saya heran kok ada yang kebakaran jenggot mau membayar hutang mereka masa bermasalah saya bahkan mencurigakan jangan-jangan Ada udang di balik batu di era-era yang akan datang mestinya jangan berpikir macam-macam namun harusnya mendorong Pemda, ciptakan pemerintahan yang tidak melahirkan hutang,” tukasnya.

Sementara terkait dengan kelompok-kelompok oposisi bagi omans pikiran mereka bersayap karena ada yang menopang, dan saya menganggap itu merupakan pesan dari luar dan dari orang yang hanya berpikir kekuasaan, tanpa dia berpikir sepeninggalannya terhadap negeri ini, negeri ini dalam keadaan apa, mestinya sadar diri ini dalam keadaan hutang ketika kalian meninggalkan, “telapak kakimu itu kotor ya seperti utang sekarang ini”.

Sementara soal isu Fi 15% bagi Omans mungkin saja itu mereka yang suka bermain fi, karena suka bermain fi sehingga menganggap semua orang itu sama.

“Saya percaya teman-teman di DPRD punya moralitas, idealisme yang tinggi terhadap Tanimbar untuk itu tidak semata-mata mereka meraut keuntungan, karena itulah rakyat mempercayakan mereka, jadi kalau ada yang mengeluarkan bahasa soal fi 15%, saya menganggap biasa saja, sebagai pejabat publik sudah pasti terdapat banyak sekali macam-macam persepsi atau pikiran miting dari mereka yg terbilang oposisi, saya percaya rakyat masih baik penilaiannya dari pada mereka – mereka yang suka bermain isu itu,” tutup Batlary. (AT/tim)

Berita Terkini