Tak Pahami UU, Batlayeri, Kelmanutu Ibarat Tong Kosong Nyaring Bunyi

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Jidon Kelmanutu, diingatkan agar jangan menampilkan kedunguan serta kekanak-kanankan di rana publik. Apalagi melekat didalam jabatannya sebagai koordinator komisi B, yang salah satunya membidangi perikanan dan kelautan.

Tudingan kedunguan dan kekanak-kanakan ini dialamatkan kepada politisi partai banteng moncong putih ini, disampaikan Kepala Dinas Kelautan Perikanan KKT Frederick Batlayeri, sangatlah beralasan. Lantaran Jhon (sapaan akrabnya) tidak memahami tentang apa itu nelayan andong. Dimana negara melalui peraturan perundangannya melindungi operasional nelayan andong ini.

“Baca UU dong biar paham. Biar tidak dituding mencari popularitas semata dan tong kosong yang nyaring bunyinya. Kasihan ya yang bersangkutan tidak paham UU” ucap Kadis.

Apa lagi dalam pernyataan Waket 1 yang menyoroti terkait ketidakcapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan di masa pendemi covid-19 yang mulai melanda Negeri ini, dari tiga perusahaan besar yang membeli hasil-hasil perikanan di KKT, hanya tersisa satu perusahaan saja. Belum lagi ada kebijakan-kebijakan yang ditempuh saat Pandemi melanda, dan jalur perhubungan laut harus ditutup.

“Tentang pengolahan PAD yang tidak mencukupi, itu kan ada standarisasi oleh peraturan bupati untuk pungutan PAD. Dan harusnya sebagai anggota DPRD tahu tentang hal ini kan?” tandas dia.

Apalagi di tahun 2020, yang semua pihak tahu tentang kondisi Negara bahkan dunia mengalami penuruan drastis dalam penerimaan Negara, hingga berimbas ke daerah. Termasuk DKP KKT yang harus mengalami recofusing anggaran. Kendati berjalan dengan anggaran yang sangat minim, tetapi dinas tetap bekerja pantang mundur ditengah keterbatasan yang ada.

Tidak layaklah seorg anggota DPRD yang berkomentar kepublik tanpa data. Justru dirinya harus bersyukur dn memahami situasi kondisi Daerah ini. Apalagi dengan situasi Pandemi Covid-19, Negara mendorong untuk bagaimana masyrakat berlomba berupaya mencari makan, Karena konsentrasi Negara untuk melakukan pemulihan Penyebarannya pendemi Covid-19.

Baca Juga  BI Serahkan Bantuan APD Untuk Medis

Batlayeri pun melanjutkan tentang tudingan bahwa DKP membiarkan pengusaha kepiting yang secara berkala melakukan pengiriman keluar daerah. Dirinya menyarankan Kelmanutu agar jangan melihat secara abstrak. Mengapa? Karena jangan hanya melihat kalau kepiting itu diangkut dengan pesawat tetapi tidak memahami tentang undang-undang dan regulasi. Apalagi, Kelmanutu merupakan Koordinator Komisi B.

“Waket 1 harusnya berterima kasih kepada kami DKP, karena meskipun dia tidak memperjuangkan anggaran dinas untuk naik, tetapi kami bekerja walk-out dilapangan dengan minimnya anggaran yang ada pada Dinas” ujar kadis

Kemudian, Batlayeri juga mempertanyakan tingkat pemahaman seorang Waket 1 DPRD KKT, tentang manejemen kepegawaian dalam birokrasi pemerintahan. Dimana untuk evaluasi ASN itu bukanlah kewenangan Waket 1. Melaikan yang dapat melakukan evaluasi pejabat maupun jajaran ASN adalah kewenangan Bupati selaku pembina kepegawaian dan bapperjakat. Yang dilandasi dengan kewenangan yuridis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019. Apalagi pada eselon II.

“Jika seorang Jhon Kelmanutu mengisyaratkan evaluasi dengan retorika politisasinya, diangap itu terlalu murahan. Apalagi pimpinan DPRD yang tidak memahami aturan perundangan. Kalau saya jadi anggota DPRD kaya dia, saya mundur saja karena tidak paham UU. Jangan jadi politisi yang lempar batu sembunyi tangan. Seperti lagu manggis ku lempar, janda ku dapat,” sindirnya menutup wawancara. (AT/tim)

Berita Terkini