
Maluku, Ambontoday.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon kembali memunculkan perdebatan mendasar tentang standar pembuktian, legitimasi perhitungan kerugian negara, serta kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menyusun dakwaan.
Berdasarkan penelusuran Wartawan media ini polemik ini tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara, tetapi juga menyentuh aspek prosedural yang berpotensi berdampak pada kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dari dokumen persidangan dan keterangan para pihak yang dihimpun, terdapat sejumlah isu utama yang mengemuka:
- Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak secara eksplisit merinci peran personal terdakwa dalam aliran dana, khususnya terkait apakah terdakwa menerima atau menikmati manfaat keuangan secara langsung.
- Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan menggunakan hasil pengawasan internal Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Terdapat informasi mengenai dugaan tekanan atau permintaan tertentu terhadap pihak terdakwa, yang menurut keterangan kuasa hukum, saat ini masih dalam proses penelusuran oleh otoritas terkait dan belum memiliki putusan hukum.
Temuan-temuan ini menjadi dasar keberatan yang diajukan dalam sidang eksepsi oleh tim penasihat hukum.
Perkara ini bermula dari penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi dengan nilai sekitar Rp 6,2 miliar pada periode pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017–2022.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan beberapa pihak sebagai terdakwa, termasuk mantan kepala daerah dan jajaran direksi BUMD tersebut.
Pada Senin (12/1/2026), Pengadilan Tipikor Ambon menggelar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Laura Sasube bersama dua hakim anggota.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa dakwaan dinilai tidak cermat, kabur, serta tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk penentuan adanya kerugian negara.
Sementara itu, Inspektorat Daerah merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berfungsi melakukan pengawasan internal, namun hasil pengawasannya tidak selalu diposisikan sebagai dasar final penetapan kerugian negara dalam proses pidana, sebagaimana sering diperdebatkan dalam praktik hukum.
Perbedaan tafsir atas kewenangan inilah yang menjadi salah satu titik krusial dalam perkara PT Tanimbar Energi.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Dr. Fachri Bachmid, SH, MH, seusai persidangan menyampaikan bahwa keberatan diajukan karena dakwaan dinilai kehilangan legitimasi hukum.
“Kami meminta majelis hakim untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara yang menurut kami cacat secara formil dan materiil. Seluruh dakwaan, menurut pandangan kami, batal demi hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya merujuk pada audit BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Inspektorat adalah APIP. Fungsinya pengawasan internal. Itu berbeda dengan kewenangan konstitusional BPK dalam mengklarifikasi kerugian negara,” kata Fachri.
Menurutnya, penggunaan audit internal tanpa audit BPK berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam proses pembuktian di pengadilan.
Redaksi Ambontoday telah berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta penjelasan terkait dasar penetapan kerugian negara serta tanggapan atas keberatan yang disampaikan dalam persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari institusi terkait. Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi dan memuat penjelasan lanjutan apabila keterangan resmi disampaikan.
Kasus ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi publik secara umum. Perdebatan mengenai dasar perhitungan kerugian negara menyentuh isu mendasar tentang kepastian hukum, standar pembuktian, serta perlindungan hak warga negara dalam proses pidana.
Selain itu, perkara yang melibatkan pengelolaan BUMD dan penyertaan modal daerah juga berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Persidangan perkara PT Tanimbar Energi masih berada pada tahap awal, dengan majelis hakim belum mengambil putusan atas eksepsi yang diajukan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah dakwaan dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, kehati-hatian, dan kepatuhan pada prinsip-prinsip hukum dalam setiap tahapan penegakan hukum. Sementara bagi institusi terkait, proses ini menjadi ruang evaluasi agar penanganan perkara sensitif tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan publik.
Investigasi ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan pidana, melainkan membuka rangkaian fakta dan proses yang masih berjalan, untuk kemudian dinilai secara adil melalui mekanisme hukum yang berlaku. (AT/NFB)














