Saumlaki, ambontoday.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dinyatakan kalah ketika digugat oleh Nikolas Sainyakit dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan nomor putusan 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb.
Terkait putusan tersebut, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) KKT bersama PT. Kalwedo Kidabela lakukan kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA), al hasilnya MA menolak memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial PHI di PN Ambon dengan memenangkan Sainyakit dan rekan-rekan yang di PHK oleh pihak PT. Kalwedo Kidabela dari pegawai KMP. Egron.
Adapun dalam putusan tersebut memerintahkan tergugat dalam hal ini PT. Kalwedo Kidabela untuk memberikan atau membayar hak – hak para karyawan KMP. Egron berupa upah pokok dan tunjangan berlayar terhitung sejak bulan Desember 2014 hingga bulan Desember 2017 yang jumlahnya sebesar Rp. 548.000.000.00.
Perjuangan untuk mendapatkan hak-hak kami dengan jalur hukum yang benar, maka sangat bersyukur dari hasil sidang di PHI di PN Ambon memenangkan kami, lewat putusan tertanggal 27/08/18 dengan bunyi perintah untuk PT. Kalwedo Kidabela wajib membayar hak kami yang di PHK.
“Putusan sudah dari Tahun 2018 hingga kini Pemda KKT bersama PT. Kalwedo Kidabela belum juga membayar hak kami, apakah putusan PN Ambon dan MA itu hanya sebatas gula-gula bagi kami atau kah, Pemda dan PT. Kalwedo Kidabela ini kebal hukum, sehingga tidak menghiraukan lembaga hukum terhormat seperti PN Ambon dan MA,” ujar Mathias Batfian korban PHK yang juga intens dalam mencari keadilan bersama rekan-rekannya kepada ambontoday.com ketika ditemui di Desa Sangliat Dol beberapa waktu lalu.
Ia bersama rekan-rekannya meminta perhatian serius dari Bupati Petrus Fatlolon agar, dapat memperhatikan hak-hak kami, mengingat sudah terlalu lama, apakah kami ini bukan bagian dari anak kandung bumi Duan Lolat ini atau seperti apa.
“Katong (kami-red) mungkin bukan bagian dari anak cucu Tanimbar, mungkin kami ini dari Papua atau dari daerah lain yang sangat merasa asing serta ditindas dan dirampas bahasa kasar Beta mesti bilang, terhadap hak-hak kami yang sudah termakan waktu lama, belum juga terealisasi, sehingga kami minta secepatnya Pa Bupati merealisasikan perintah MA,” kesalnya. (AT/tim)





















