Saumlaki, ambontoday.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang merujuk pada dugaan korupsi pada sistem pengelolaannya, yang kini sementara ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Uji data tersebut setelah pihak penyidik Kejaksaan Negeri KKT selesai dalam melakukan pemeriksaan terhadap 81 orang saksi, dan hasil pemeriksaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri KKT telah merampungkan dan diserahkan kepada pihak APIP KKT untuk dilakukan perhitungan kerugian negara.
Adwin Huawai Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada awak media katakan, pihaknya sudah menerima hasil BAP dari pihak Krjaksaan, kini sementara kita pelajari.
“BAP kami sementara pelajari, terkait kerugian negara yang didapati dari hasil BAP Kejaksaan menurun sedikit,” ujar Huawai Senin, (19/12) di ruang kerjanya.
Dikatakan juga, untuk mengetahui pasti kerugian negaranya besaran berapa, karena ada selisih sedikit antara hasil BAP dari Kejaksaan dengan hasil dari APIP, , sehingga pihaknya perlu pembuktian berbasis data.
“Kami butuh data untuk mencocokkan dari hasil pemeriksaan, mengingat ini terkait nama dan nilai berapa, agar tidak salah,” ungkapnya.
Lanjut orang nomor satu di APIP KKT itu, untuk menghitung kerugian negara terkait SPPD Fiktif Rp 9 Miiar membutuhkan waktu cukup lama, mengingat perjalanan dinas dalam maupun luar daerah terlalu banyak, sehingga ketelitian dan kehati – harian sekali.
“Agak lama hitungannya karena banyak SPPD, ditambah personil kami terbatas sehingga butuh waktu dan ketelitian, karena jika temuan ini selesai dan ada pada angka serta jumlah SPPD yang ada maka ini persoalan yang sangat luar biasa krusialnya,, ini sesuatu hal yang memalukan kalau dilihat, kami APIP jika diberikan kewenangan untuk menetapkan, menahan, oleh negara melalui nomenklatur atau dasar hukum, maka terlalu banyak pelaku dugaan korupsi yang sudah kami tahan, namun kami tidak diberi kewenangan itu” Jelasnya
Huwae berharap, semua pihak bisah menahan diri, pasti hasilnya diekspos, karena hasil itu akan dipakai nanti dipengadilan pada saat persidangan nanti. Sehingga kunjungan pihak kejaksaan itu atas permintaan.
“Kita bersabar ya, dengan kehadiran pihak kejaksaan dengan data hasil BAP, sesuai dengan yang kami minta untuk di uji, sehingga hasil yang didapatkan menjadi hasil falit sesuai hasil BAP, sehingga penetapan tersangka nanti tidak lagi ada selisih hasil ya, karena hasil yang kami dapat dari hasil BAP kejaksaan sedikit menurun dari hasil Jaksa, jika semua rampung dan diserahkan ke APH untuk proses penetapan tersangja,” tutupnya. (BTA)





















