Saumlaki, ambontoday.com – Pasca beredarnya surat pembentukan tim sukses PF yang dibuat oleh kades Arui Bab Ivo Sanamase direspon langsung oleh Camat Wermaktian Leo Samangun.
“Diarahkan itu soal personal kalau dilihat dari sisi pembina ya saya tetap memberikan dukungan pada semua partai politik, kalau soal arahan itu soal personal dukungan, maka partai apa saja saya akan mendukung,” ujar Camat ketika dihubungi ambontoday.com Sabtu, (26/2).
Dikatakan juga, terkait arahan pa Bupati Petrus Fatlolon itu person dan pimpinan kami, secara dukungan ya saya mendukung dan ini bukan arahan partai politik.
“Berikan dukungan sepenuhnya oleh bupati karena dilihat dari sisi kepatuhan personal bukan dilihat dari bupati partai apa, kalau ada arahan hingga sampai ke desa ya itu urusan kepartain,” ungkap camat.
Lanjut camat Leo, soal arahan, dirinya sebagai pembina jika dari sisi pemerintahan maupun partai dirinya tetap terima dan memberi dukungan sepenuhnya, pengecualian kepatahuan kepada pa bupati tapi bukan ke partai.
“Kalau menyangkut surat berlogo pemerintah daerah KKT itu urusan dia (kades Arui Bab-red), untuk saya kepatuahan ke Pemda itu wajib,” pinta camat.
Dari pengakuan camat wermaktian, maka ditarik ulur ada arahan terstruktur, karena alasan camat bahwa arahan pa Bupati itu person dan menjadi suatu kepatuhan sebagai pemerintahan ditingkat kecamatan dan diteruskan ke desa, ini sangat riskan, mengapa ?, Arahan itu ketika surat yang dikeluarkan kades Arui Bab mempergunakan atribut Pemda KKT dalam pembentukan tim sukses PF.
Camat sebagai pembina utama ditingkat kecamatan, dirinya akan memberikan teguran kepada kades karena salah memahami soal politik dan pemerintah, jika teguran itu dilakukan maka yang mestinya disalahkan siapa, kades, camat, Bupati ataukah Pemerintah KKT secara keseluruhan, karena terkait dengan jabatan masing-masing memiliki landasan hukum dimana camat dari sisi jabatan diikat dengan PP 94 tahun 2021 perubahan dari PP 53 tahun 2010 tentang PNS, begitu juga kades terikat dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sekiranya pihak yang berkompeten dapat merespon persoalan ini sehingga tidak ada yang dikorbankan dalam hal ini. (AT/SM)





















