
Tim Hukum Samasuru Kabauw Desak Polda Maluku Tegakkan Keadilan di Tengah Luka Konflik
Ambontoday.com – Ambon — Suara keadilan kembali bergema dari Negeri Kabauw. Tim Hukum Samasuru Kabauw menyampaikan desakan tegas kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera turun tangan menangani serangkaian kasus yang dinilai sarat ketidakadilan dan berpotensi terus menyulut bara konflik.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, tim hukum menegaskan bahwa dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas di depan Musholla/Nanggar Asafari, Negeri Kabauw, pada Selasa, 1 April 2025, hingga kini belum menemukan kejelasan hukum. Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Direktorat Lalu Lintas dinilai sengaja menutup-nutupi fakta dengan tidak pernah mempublikasikan hasil penyelidikan kepada publik.
“Ketiadaan transparansi itu justru membuat konflik terus berulang, meninggalkan luka tanpa ada kepastian hukum yang adil,” tegas tim hukum.
Tak berhenti di situ, deretan kasus penganiayaan yang menimpa warga Kabauw juga menjadi sorotan. Mulai dari penganiayaan terhadap sopir angkot Aji Karepesina di Pasar Mardika Ambon (14 April 2025), serangan terhadap Ade Irma Karamah Pattimahu dan rekan-rekannya di Negeri Kailolo (27 Mei 2025), hingga aksi kekerasan terhadap Randi Karepesina bersama anaknya yang masih berusia dua tahun di depan Pelabuhan Feri Wainana (9 September 2025).
Puncaknya, penyerangan disertai penembakan yang melukai hingga merenggut nyawa. Seorang siswa SMP Negeri 26 Malteng, Ismail Karepesina, menjadi korban penembakan usai pulang sekolah di depan Pelabuhan Feri Wainana. Hal serupa dialami Abdu Latif alias Bandung yang hingga kini masih terbaring lemah di rumah sakit. Sedangkan Sarifat Pattiasina alias Cai, harus kehilangan nyawa akibat peluru yang menembus tubuhnya.
“Penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan dengan senjata api adalah tindak pidana berat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami mendesak Polda Maluku untuk segera bertindak dalam waktu 3×24 jam,” demikian bunyi sikap tegas mereka.
Selain itu, Polda Maluku diminta segera melakukan razia serta menyita senjata api ilegal di Negeri Kailolo yang diduga kerap digunakan untuk melukai hingga menghilangkan nyawa warga tak bersalah.
Tim hukum juga mengingatkan, apabila tuntutan ini diabaikan, maka seruan perdamaian yang digulirkan kepada masyarakat Kabauw tidak lagi bermakna. “Patut diduga aparat justru membiarkan konflik ini terus dipelihara dengan membiarkan para pelaku kriminal berkeliaran,” pungkas mereka.
Pernyataan itu ditandatangani oleh Hamka Karepesina, SH, MH; Bansa Hadi Sella, S.HI; M. Nur Latuconsina, SH, MH; Handi D. Sella, SH; dan M. Ali Ripamole, SH, mewakili Tim Hukum Samasuru Kabauw.
(***)





















