Truk Loging Milik Raja Kayu Maluku Hantam Jalan Nasional, Warga Geram!

Spread the love


Truk Loging Milik Raja Kayu Maluku Hantam Jalan Nasional, Warga Geram!

Namrole, Ambontoday.com — Julukan Raja Kayu rupanya bukan tanpa alasan. Ferry Tanaya, nama yang kerap dikaitkan dengan bisnis kayu meranti di Pulau Buru, kembali menjadi sorotan. Setelah menumbangkan hutan-hutan rimba di pedalaman, kini giliran jalan nasional yang menjadi korban keserakahannya.

Senin dini hari (27/10/2025), dari kawasan Wantoto menuju lokasi pengapalan di Desa Wamkana, truk-truk loging milik Koperasi Waelo Wana Lestari, yang disebut-sebut berada di bawah kendali Ferry Tanaya, dengan gagah berani meluncur di atas jalan nasional Namrole–Leksula.

Dalam unggahan akun Facebook Win Nur di grup Info Terkini Buru Selatan, terlihat jelas video aktivitas truk-truk bermuatan kayu meranti melintas di atas aspal menuju kilometer 08 Desa Wamkana.

“Kami minta tolong pemerintah cari bos perusahaan itu supaya bisa bertanggung jawab. Jalan lintas Namrole–Leksula rusak parah dari Walafau sampai kilo delapan, dan itu ada buktinya,” tulis Win Nur dalam unggahannya yang kini viral di media sosial.

Keluhan serupa datang dari Patrick Lesnussa, sopir lintas Namrole–Leksula. Ia mengaku melihat langsung bekas ban kendaraan loging yang menghancurkan badan jalan.

“Beta turun Senin pagi, dari atas Wamkana itu jalan rusak, bekas ban oto loging terlihat jelas. Begitu sampe di Walafau, kayu-kayu yang ditampung su berkurang. Artinya, akang su diangkut ke Wamkana,”
ujar Patrick dengan nada geram.

Patrick juga sempat merekam jejak ban truk loging itu dalam video pendek, memperlihatkan kondisi jalan nasional yang retak dan bergelombang akibat tonase berat. Ia menduga aktivitas pengangkutan dilakukan tengah malam, saat jalanan sepi dan tanpa pengawasan.

Baca Juga  Pemda Bursel Hibah Lahan 1,2 H Untuk Bangun Kejari Bursel

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Waelo Wana Lestari melalui Manajer Kamp Wamkana, Buce Makatita, belum memberikan keterangan resmi. Begitu pula dengan Balai Wilayah Jalan Nasional Maluku, yang seolah bungkam di tengah sorotan publik.

Padahal, aturan jelas telah mengatur soal batasan muatan kendaraan yang boleh melintasi jalan umum. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Kelas Jalan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan dilarang melintas di jalan yang tidak sesuai dengan kelas dan daya dukung jalan tersebut.

Kendaraan bermuatan berat yang melebihi batas tonase (MST – Muatan Sumbu Terberat) hanya diperbolehkan melintas di jalan kelas I. Sementara sebagian besar ruas jalan di Buru Selatan, termasuk Namrole–Leksula, tergolong jalan kelas II dan III, yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan loging bermuatan besar.

Artinya, jika truk loging milik perusahaan itu terbukti melintas di jalan nasional dengan muatan melebihi batas tonase, maka perusahaan telah melanggar ketentuan hukum dan merusak fasilitas publik secara terang-terangan.

Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata. Sebab jalan nasional bukan milik segelintir pengusaha, melainkan urat nadi masyarakat yang setiap hari bergantung pada jalur darat itu.

“Jika dibiarkan, maka kerusakan jalan bukan hanya memutus akses, tapi juga mencerminkan lemahnya penegakan aturan di negeri ini,” ujar salah satu warga Wantoto.

Kini, publik menunggu keberanian aparat dan instansi terkait untuk bertindak tegas—bukan sekadar menonton jalan rakyat dihancurkan oleh keserakahan segelintir orang yang berlindung di balik nama koperasi.

[Nar’Mar]
.

Berita Terkini