Saumlaki, ambontoday.com – Kendati telah ada permintaan maaf dari Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, atas kesalahan pengetikan dan pengimputan laporan keuangan Pemda pada anggaran covid-19 tahun 2020 ke Polres Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB/KKT) senilai Rp9,3 milyar. Yang tertera pada dokumen laporan hasil pertangungjawaban (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku.
Namun persoalan salah input dan ketik tersebut tak lantas selesai sampai tahap permintaan maaf. Nama baik Kepolisian Negara, khususnya Polres KKT terlanjur tercoreng dimata publik. Alhasil, guna mengungkap kebenaran terkait masalah ini, Polres melalui tim penyidiknya pada Satuan Reserse Kriminal secara gencar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, yang dikonfirmasi media ini, Jumat (20/8), membenarkan. “Keseriusan korps Polri dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut, dengan mendatangkan Ditreskrimsus Polda Maluku ke Tanimbar,” ujar Kapolres
Dengan diturunkannya tim Reskrimsus Polda Maluku ke Bumi Duan Lolat ini, untuk memberikan asistensi, pendampingan kepada Polres, supaya dapat titik terang terhadap kesalahan pengetikan staf keuangan yang tertuang jelas dalam dokumen sah negara milik BPK RI ini.
Di sisih lain walaupun alsan salah input namun sudah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku terkait persoalan Rp 9.3 milyar ini membuat institusi polri terbawa – bawa ke publik maupun pada dokumen Negara LHP BPK RI itu. Jadi klarifikasi dari pemda pun belum bisah dapat di Terima begitu saja.
Untuk itu, pihak-pihak yang telah memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai klarifikasi, diantaranya Kepala Bappeda Utha Kabalmay, Penjabat Sekda Ruben Moriolkosu, Kepala Inspektorat Jedita Huwae, Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, Kadis Perikanan Allo Batkormbawa, Kepala Dinas Pertanian Jemmy Watumlawar, Wakil Ketua I Jhon Kelmanutu, Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa, Anggota Banggar Piet Kait Taborat, staf keuangan dan lainnya. (AT/tim)





















