Wabup Bursel; Masyarakat Adat Bursel Harus Memiliki Hukum Positif

Spread the love

Ambontoday.com – Wakil Bupati Buru Selatan Gerseon E. Selsily menandaskan, pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Buru Selatan harus memiliki landasan hukum positif yang dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kita akan menyelesaikan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Buru Selatan,” jelas Wakil Bupati Gerseon E. Selsily di dampingi Asisten I Ahmad Sahubawa dan Kepala Kesbangpol dalam pertemuan bersama Raja Masa Rete Yonathan Konstantinopel Lesnussa bersama tokoh adat berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati di Kantor Bupati, Selasa 24/1/2023.

Menurut Wakil Bupati menjelaskan, sebab terkadang orang mengaku sebagai anak adat tetapi kalau tidak ada dasar hukum.

“Katong (kita) yang ada hanya pengakuan saja. Tetapi landasan hukum dalam arti hukum positif yang di akui negara, katong harus bikin,” kata Selsily.

Dikatakan, hukum positif itu yang namanya peraturan daerah tentang perlindungan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Itu yang beta (saya) mencoba untuk mendorong dan itu suda katong (kita) mau memulai,” ujarnya.

Di Buru Selatan ini jelasnya, banyak hal (masyarakat adat) yang harus di lindungi oleh hukum positif.

Misalnya jelas Selsily, lembaga adat yang ada di Buru Selatan harus didukung oleh hukum positif.

“Sehingga kita tidak hanya sebatas pengakuan saja. Yang ada selama ini hanya sebatas pengakuan dari turun-temurun yang tidak bisa di rubah karena itu sejarah,” jelas Selsily.

“Sejarah itu harus dibuat dalam pengakuan negara terhadap sejarah, itu yang harus dibikin dalam bentuk hukum positif,” ujar Selsily.

Hukum positifnya apa jelasnya, minimal dengan peraturan daerah terkait dengan hal-hal tersebut.

Kata Selsily lanjut bahwa sekarang telah terbentuk panitia yang namanya masyarakat adat.

Baca Juga  Tuntutan Nelayan DKP Bursel Akan Keluarkan Rekomendasi

“Kita d pemerintah daerah ini sudah bentuk yang namanya panitia masyarakat adat,” jelas Selsily.

Panitia masyarakat adat itu kata Selsily, dibentuk dengan landasan hukum surat Mendagri.

“Jadi dibikin bukan karena kemauan kita, tidak. Itu dasar hukumnya surat Mendagri,” ujar Selsily.

Jelas Selsily lanjut, surat dari Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan pembentukan panitia masyarakat adat.

Di seluruh Indonesia, daerah-daerah di seluruh Indonesia bentuk itu yang namanya panitia masyarakat adat,” jela Selsily.

Jelas Selsily, dari panitia itu akan membuat peraturan daerah tentang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat.

Sebut Selsily, perlu adanya pengakuan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Kita semua masyarakat adat tetapi tidak ada pengakuan sama saja. Suda ada pengakuan bagaimana dengan perlindungan,” ucapnya.

Kata Selsily, negara harus mengaku lalu negara juga harus melindungi, ini penting.

“Ada wilayah adat di Indonesia, pengakuan perlindungan dan pemberdayaan,” ujar Selsily.

Artinya jelas Selsily, negara harus bertanggung jawab untuk mengakui melindungi dan memberikan kesejahteraan untuk masyarakat hukum adat.

Hal ini kata Selsily yang juga anak adat di daerah ini agar semua anak daerah baik di pemerintahan dan di DPRD menjadi tanggungjawab bersama dalam satu konsep berpikir.

“Sejarah ini harus harus bisa di tetapkan dalam hukum positif yaitu peraturan daerah tentang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat sampai pada pemberdayaan,” sebut Selsily.

Kata Selsily, jika tidak seperti itu pemerintah tidak memperhatikan masyarakat adat, dan masyarakat adat harus bersatu dan lebih kuat.

Hubungan kai wait wali dawen kata Selsily harus dijadikan sebagai alat perekat sehingga pranata adat dihimpun dalam legitimasi hukum yang namanya perda adat. (Biro BurseL)

.

Berita Terkini