Ambontoday.com, Ambon.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda utama penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Ambon, serta pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Selasa 31 Maret 2026.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD, Gerald Mailoa, dan dihadiri Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Walikota, Sekretaris Kota, pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah.
Dalam Paripurna tersebut dilakukan penandatanganan dokumen oleh unsur pimpinan daerah, serta penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota kepada DPRD Kota Ambon.
DPRD juga menyerahkan rancangan program kepada Pemerintah Kota Ambon sebagai bagian dari mekanisme perencanaan dan pengawasan.
Tiga Ranperda strategis turut dibahas masing-masing terkait pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal, penyelenggaraan rumah kos, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan, LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Kota Ambon dalam menjalankan program pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023–2026 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirinya mengataka, pelaksanaan pembangunan selama tahun 2025 masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya tekanan inflasi, fluktuasi harga kebutuhan pokok, serta dampak perubahan iklim yang memerlukan penguatan kapasitas mitigasi dan ketahanan daerah.
”Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pelaksanaan agenda demokrasi dinilai tetap terjaga dan menjadi modal penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Kedepan, pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga transformasi digital pemerintahan, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengembangan ekonomi kreatif,” ucap Wattimena.
Menurutnya, sejumlah capaian program prioritas, antara lain pengelolaan persampahan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan drainase, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengembangan layanan publik berbasis digital, serta peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Walikota juga mengakui adanya keterbatasan fiskal sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran, yang berimplikasi pada belum optimalnya pelaksanaan sejumlah program.
Selain itu, pemerintah daerah masih menghadapi kewajiban keuangan yang perlu diselesaikan secara bertahap.
Di akhir sambutannya, Walikota berharap DPRD Kota Ambon dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif terhadap LKPJ tersebut, guna menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik. (AT)






















Komentar