Warga Resah, Komnas HAM Ingatkan Kodam XVI Pattimura Jangan Tutup Akses Jalan Keluar Masuk Kawasan OSM

Spread the love

Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maluku, Beny Sarkol kepada wartawan Kamis 14 Januari 2021 menjelaskan, kasus OSM ini sudah berulang kali dibawa ke forum mediasi dan sebelum mediasi dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara itu dihadiri oleh komisioner Komnas HAM perwakilan Jakarta dimana hasil gelar perkara itu membuktikan bahwa status tanah kawasan OSM itu bukan milik Kodam XVI Pattimura.
“Dalam gelar perkara waktu itu kami minta masing-masing pihak membuka dokumennya, dan setelah kami pelajari ternyata tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan bahwa status lahan itu milik Kodam Pattimura.
Atas dasar itu kami membuka forum mediasi di kantor Gubernur yang dihadiri Kasdam
Bahkan sesuai informasi dari Kementerian Keuangan yang menjelaskan bahwa OSM tidak termasuk dalam aset TNI karena tidak terdaftar di sana,” jelas Sarkol.
Itu berarti sudah jelas kalau Kodam XVI Pattimura tidak berhak atas lahan itu.
Kalaupun saat ini Kodam XVI Pattimura mau melakukan penertiban silahkan saja tapi hanya dilakukan pada beberapa bangunan asrama yang saat ini masih ditinggal oleh anggota TNI aktif.
“Kalau penertiban mau dilakukan silahkan saja, tapi hanya pada beberapa bangunan asrama yang dihuni anggota TNI aktif saja, tidak boleh dilakukan di seluruh kawasan OSM apalagi sampai menutup akses jalan keluar masuk OSM itu sudah salah,” kata Benny. (AT008)

Baca Juga  Bersama Pemerintah, PLN Siap Atasi Persoalan Tanaman Mangrove di PLTD Poka

Berita Terkini