18 Tahun Lalai, Lapas Kelas III Saumlaki Digugat Pemilik Lahan

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Pemilik lahan seluas dua (2) hektar yang dipakai Kementrian Imigrasi Lapas Kelas III Saumlaki lakukan gugatan di pengadilan Negeri Saumlaki melalui kuasa hukum Kilion Luturmas.

Lapas kelas III Saumlaki dinilai lalai dalam melunasi lahan yang kini sudah difungsikan belasan tahun itu.

Ilo sapaan akrab pengacara kondang asal Desa Latdalam itu kepada ambontoday.com beberapa waktu lalu di kantor Pengadilan Negeri Saumlaki, bahwa lembaga sebesar Lapas Kelas III Saumlaki, untk mendapatkan lahan yang sudah ditempati itu dengan cara yang diduga sangat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya bingung, ketika mendapatkan semua dokumen terkait status tanah itu, belum ada pelepasan resmi dari pemilik lahan, kini Lapas sudah memiliki sertifikat,” herannya.

Dikatakan juga, diduga seluruh dokumen pelengkap untuk terbitnya sertifikat itu palsu semua, hal ini mesti menjadi perhatian khusus pihak kementrian terkait, mengingat ini lembaga negara apalagi lembaga hukum.

“Lapas itu salah satu lembaga hukum kok bisa memalsukan dokumen,” tanya Ilo.

Ilo secara tegas mengatakan, jika terbukti pada perdata maka pihaknya tidak segan segan melanjutkan persoalan ini ke tindak pidana karena ini kejahatan terstruktur.

“Ingat bahwa dokumen asli berupa pelepasan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lauran yang disahkan oleh Camat ada pada Klien kami, terkait dokumen lain yang dikeluarkan pihak Notaris itu diduga ada permainan kotor disitu,” tegasnya.

Lanjut Ilo, dokumen penunjang untuk penerbitan sertifikat, setelah pihaknya mengantingi semua dokumen, ternyata ada banyak sekali dugaan mall administrasi yang dilakukan pihak lapas.

Untuk diketahui juga bahwa bukan saja lapas dari pihak Notaris yang mengeluarkan surat pelepsan hak atas tanah pada Tahun 2010, anehnya lagi surat pernyataan yang di orbitkan pihak Notaris itu pada Tahun 2021, lebih anehnya sertifikat diterbitkan Tahun 2013.

“Sura pelepasan hal atas tanah yang di keluarkan Notaris itu juga tanpa menghadiri pemilik lahan dan atau tanah, kok bisah ya,” tanya Ilo kembali.

Dijelaskan lagi, untuk surat pernyataan itu sebagai bukti bahwa ada permainan kotor disitu, karena, sertifikat sudah dikeluarkan tahun 2013 kok surat pernyataan baru dibuat 2021, kejahatan yang sangat luar biasa.

Terkait dengan penerbitan sertifikat, pihak pertanahan berhak mengeluarkan sertifikat ketik dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap.

“Jika dokumen lengkap ya kami orbitkan sertifikat, terkait asli atau palsu dokumen itu kami tidak bisa identifikasi karena itu bukan rana kami,” ujar Johan Sampe, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, (7/1/2026).

Ingat bahwa sertifikat itu sah karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, jika ingin dibatalkan harus ikut mekanksmenya.

Kini persoalan lahan itu sementara ada dalam tahap persidangan, sebagai pihak tergugat akan tetap mengikuti alur persidangan.

“Bagi kami sertifikat itu tetap sah ya, sambil menunggu putusan pengadilan, Jika sudah ada putusan inkrah dan amal putusan meminta untuk pembatalan sertifikat maka kami siap merealisasi putusan itu sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Petanahan,” ungkapnya.

Kepala Kantor memperjelas, dalam Permen 21/2020 pada pasal 39 ayat 1 huruf B jelas bahwa Dalam hal hak atas tanah atau sertipikat tanah yang dibatalkan oleh pengadilan merupakan pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau

Pengadilan Negeri: Yang dijebarkan pada huruf (b). dalam hal amar putusannya menyatakan batal hak atas tanah atau sertipikat tanah instansi pemerintah tanpa melibatkan pengguna aset dan pengelola aset sebagai pihak dalam Perkara maka Pembatalan hak atas tanah atau sertifikat tanah dilakukan setelah penghapusan aset dari pengguna dan/atau persetujuan pengelola aset.

Sehingga dari persialan ini, pihkanya akan tetap menunggu proses di pengadilan, mengingat sertifikat yang dikeluarkan sudah lebih dari lima Tahun sehingga proses pembatalan harus melalui putusan pengadilan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2021 pada pasal 64 ayat 2.

“Kami selalu siap jika sudah ada putusan pengadilan yang inkrah,” singkatnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lapas Kelas III Saumlaki belum memberikan keterangan. karena upaya konfirmasi ke kepala lapas Ilham tidak menanggapi. (AT/tim)