Akhirnya Moriolkossu  Dilantik Sebagai Sekda KKT 

Spread the love

Saumlaki, amnontoday.com – Pasca diorbitkannya Surat Keputusan (SK)  Bupati Nomor 821.22-321 Tahun 2021 tentang ‘Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Tanimbar’. Maka Senin, (20/9) PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Drs. Ruben B Moriolkossu diambil sumpah/janji dan pelantikan sebagai Sekda defenitif.

Pria yang lahir di Masohi 3 Mey 1973, dengan memulai jenjang karier dari STPDN angkatan 1994, setelah selesai, ia berkantor di Camat Tobelo, Kabupaten Maluku Utara. Pada tahun 2004 dirinya mulai berkarier di Tanimbar hingga ada pada posisi Sekda saat ini.

Bupati Petrus Fatlolon dalam sambutan katakan, Proses penetapan Moriolkossu  sebagai sekda definitif sudah melalui proses dan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Fatlolon.

Fatlolon mewakili seluruh unsur Pemda KKT beri selamat kepada Moriolkossu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Sekda definitif, yaitu membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif. 

“Saya percaya sungguh bahwa beliau adalah pilihan Tuhan, seorang anak Tuhan. Maka tentu kita semua akan mendukung beliau dalam tugas-tugas dan fungsi sekda ke depan,” ujar Fatlolon.

Menjawab tugas dan tanggujawab yang diberikan, Sekda Moriolkossu mengaku akan menjalankan tugas yang dipercayakan kepada dirinya dengan penuh amanah dan bertanggungjawab dalam membantu Bupati guna memperlancar tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Saya akan benahi internal lebih dahulu dan melaksanakan tugas sesuai  fungsi sekda, sudah tentu membantu bupati dan melaksanakan tugas koordinasi,” ungkapnya.

Akhir dari prosesi pelantikan,  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KKT, Yohanes Batseran, mengatakan proses seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Tanimbar sudah berlangsung sejak tahun 2020 dimana panitia seleksi telah mengumumkan secara resmi 7 peserta yang dinyatakan lulus administrasi, diantaranya Jonas Batlayeri, S.Sos, Drs. Josept James Kelwulan, Drs. Deutero Alpius Theodosius Sabono, M.Si, Drs. Jeditjia Huwae, M.Si, Rosias Kabalmay Ratuhanrasa Dinuth, S.Pt., M.Si, Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM, dan Juliana Ongirwalu, S.Sos.

Baca Juga  Terpilih Secara Aklamasi, Latupati Kota Ambon Dipimpin Maispaitella 

“Dari tujuh pejabat struktural eselon II di lingkungan pemda KKT yang mendaftar dinyatakan lolos administrasi semua. Setelah itu masuk pada tahapan tes wawancara dan tertulis oleh tim assessor dari Makassar,” kata Batseran.

Dikatakan juga, hasil uji kompetensi dari ketujuh peserta, tiga dinyatakan lulus, yaitu Jeditjia Huwae, Jonas Batlayeri, dan Ruben Benharvioto Moriolkossu. Pihak BKPSDM meminta persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN). Namun proses tersebut tertunda karena adanya gugatan dari mantan Sekda KKT, Piterson Rangkoratat, SH ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang berakhir dengan penolakan.

“Akhirnya dengan penolakan itu, lalu putusan (MA) sebagai dasar untuk KSN mengeluarkan rekomendasi tertanggal 14 september 2021,” ujar dia.

Berdasarkan rekomendasi tersebutlah pihaknya menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang ‘Manajemen Aparatur Sipil Negara’ Pasal 127 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas sebagai sekda sebelum ditetapkan oleh Bupati atau Walikota perlu adanya koordinasi bersama gubernur baik secara lisan dan surat.

“Secara lisan sudah disampaikan oleh Bupati, dan surat juga sudah kami berikan. Sehingga gubernur menyetujui, sehingga proses pelantikan boleh nerlangsung tadi.  Jadi proses seleksi ini memakan waktu 1 tahun lebih dan tetap mengacuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Batseran. (AT/Sony)

Berita Terkini