Saumlaki, ambontoday.com – Keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam penuntasan laporan masyarakat terkait beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ditubuh pemerintah daerah (Pemda) setempat, diantaranya kasus sistem pengadaan manajemen informasi desa atau Sim D bakal segera dilakukan penetapan tersangka.
Setelah sebelumnya pada 31 Maret kemarin, Kejari resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak 15 saksi baik dari pihak desa maupun penyedia, serta satu orang dari Dinas PMD KKT.
Pantauan ambontoday.com di gedung Adhyaksa Saumlaki, Rabu (13/4), terlihat mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Salvin Solarbesain, yang datang memenuhi panggilan Jaksa Penyidik guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Sim D ini. Yang bersangkutan diperiksa selama.empat jam oleh penyidik. Dan dimulai dari pukul 09.00 – 12.00 WIT.
Sumber media ini di kejaksaan menyebutkan kalau Salvin yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKT, adalah saksi kunci dari kasus ini. Mengingat dirinya yang menjalankan aplikasi tersebut dan bersentuhan langsung dengan desa.
Masih melanjutkan, saat ini penyidik sementara melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat daerah, sehubungan dengan perhitungan kerugian negara. Dan dari total 80 desa yang ada di KKT, 12 desa telah membayar lunas aplikasi tersebut. Sayangnya sampai tahun anggaran 2021 berakhir, aplikasi tersebut tak kunjung diterima. Harga yang dipatok mencapai Rp30 juta per aplikasi.
Praktek jahat ini dibeberkan para kepala desa yang kini secara marathon telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Korps Adhiaksa di Bumi Duan Lolat. Kepada media ini, para kades membenarkan kalau mereka telah dipanggil pihak kejaksaan. Bahkan secara terang benderang, mengaku kalau aplikasi yang dipatok dengan harga puluhan juta ini, dieksekusi langsung oleh oknum pejabat ini.
Bahkan juga, mereka mengaku kalau tampuk pimpinan pemda juga turut mendukung pratek “amis” tersebut. Mengingat setiap kali bertemu pada kades atau perangkat desa, selalu “menjual” nama pimpinan. Bahwa aplikasi ini harus digunakan dan atas arahan “sang bos”.
Sayangnya, aplikasi sim-D yang digunakan secara offline tersebut, tak kunjung diterima desa, padahal pencairan dananya telah 100 persen dilunasi. Selain itu, aplikasi yang dibeli desa dari penyedia tersebut tak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. (AT/tim)




















