Penarikan Mobil Dinas, Dampak pada Layanan OPD

Spread the love

Saumlaki, Ambontoday.com – Di sisi timur kompleks perkantoran Saumlaki, deretan mobil dinas tampak terparkir rapat tanpa aktivitas berarti. Beberapa kendaraan memperlihatkan stiker inventaris yang mulai memudar, sementara seorang pegawai memotret nomor rangka dengan ponsel sebelum mencatatnya di selembar formulir. Suara kipas dari pos keamanan terdengar sesekali ketika petugas jaga menutup pintu kecil di samping bangunan itu.

Pada pagi itu, pergerakan kendaraan tampak lebih sepi dari biasanya dan sebagian sopir menunggu di bawah pohon peneduh sambil membuka map kecil. Kondisi tersebut menjadi latar dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mulai menarik puluhan mobil dinas berbagai instansi untuk proses penghapusan dan lelang terbuka.

Kebijakan penarikan yang dilakukan serentak ini menjadi perhatian publik karena menyangkut efektivitas pengelolaan aset bergerak, dampak layanan OPD, serta rencana pemerintah untuk beralih pada sistem penyewaan mobil dinas tahun depan. Penjelasan dari Sekretaris Daerah KKT menghubungkan kondisi di lapangan dengan proses penataan aset yang dinilai belum berjalan optimal selama bertahun-tahun.

Sekretaris Daerah KKT, Brampi Moriolkosu, mengatakan penarikan dilakukan terhadap kendaraan dinas yang berusia lebih dari tujuh tahun, termasuk yang digunakan pejabat eselon II, eselon III, DPRD, serta kendaraan pinjam pakai pada instansi vertikal. Menurut dia, langkah ini bagian dari proses penghapusan aset yang akan dilelang secara terbuka.

“Semua mobil dinas ditarik untuk penghapusan aset dan akan dilelang secara terbuka melalui Lelang.go.id,” kata Moriolkossu. Ia duduk di ruang kerjanya dengan beberapa dokumen penarikan aset tersusun di meja.

Dari data pemerintah daerah, 43 unit kendaraan roda empat masuk daftar lelang pada tahap pertama, sementara kendaraan roda dua menunggu proses selanjutnya. Informasi awal menunjukkan terdapat 30 unit yang tercatat dalam SK penghapusan aset sebelum dilakukan pembaruan data.

Baca Juga  Triad Tanimbar Tegaskan Pemda Jangan ‘Cawe-Cawe’ dalam Penentuan Vendor Lokal Blok MASELA. 

Dalam penjelasan lebih lanjut, Moriolkossu menyampaikan bahwa kebijakan Bupati Ricky Jauwerissa bersama Wakil Bupati Juliana Chatarina Ratuanak belum disertai penyediaan uang transport bagi pejabat pengguna kendaraan dinas yang ditarik. Ia menyebut tunjangan itu baru akan diberlakukan tahun depan bersamaan dengan rencana sistem sewa kendaraan.

“Tahun ini tidak diberikan, nanti baru diberlakukan tahun depan, karena Pemda berencana beralih ke sistem sewa kendaraan,” ujarnya. Di sela percakapan, salah satu stafnya memindahkan tumpukan berkas dari lemari ke meja kecil dekat pintu.

Model penyewaan ini memunculkan pertanyaan publik karena di sejumlah daerah skema sewa dianggap rawan pembengkakan biaya jika tidak diawasi. Selain itu, pada beberapa kasus ditemukan ketidakefisienan penggunaan anggaran ketika mekanisme kontrol tidak berjalan konsisten.

Dalam pengamatan singkat di salah satu kantor OPD, pegawai tampak menutup pembicaraan telepon sambil memperkirakan agenda lapangan yang tertunda. Seorang staf lainnya menata berkas di meja rapat kecil dan sesekali mengecek pesan masuk. Situasi itu menggambarkan dampak langsung dari belum tersedianya kendaraan pengganti.

“Memang ada hambatan operasional saat ini,” kata seorang pimpinan OPD yang menemui wartawan di ruang kerjanya. Ia menuturkan kondisi tersebut berlangsung sejak kendaraan dinas ditarik beberapa hari lalu.

Pada saat bersamaan, Sekda menyebut pemerintah daerah memperkirakan pelayanan tetap dapat berjalan setelah kendaraan sewaan tersedia. Ia menyampaikan bahwa biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang sebelumnya dialokasikan pada OPD telah digeser untuk kebutuhan lain yang dianggap prioritas.

“Tahun depan seluruh biaya pemeliharaan kendaraan dinas ditiadakan, hanya biaya sewa kendaraan dinas,” jelasnya singkat.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah kendaraan dinas juga diketahui menunggak pajak selama beberapa tahun. Moriolkossu tidak membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa sebagian kendaraan memiliki tunggakan pajak yang akan menjadi kewajiban pembeli saat proses Bea Balik Nama Kendaraan.

Baca Juga  SKK Migas Raih Peringkat Gold ASRRAT 2025

“Tidak semua kendaraan, ada kendaraan tertentu saja yang belum bayar pajak kendaraan dan apabila dalam proses BBNKB akan dibebankan kepada pihak pembeli,” kata dia. Seseorang di belakangnya terlihat memeriksa daftar nomor polisi yang dilampirkan pada papan kecil.

Selain itu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan aset daerah dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa catatan menunjukkan biaya pemeliharaan rutin berjalan tetapi tidak sepenuhnya berbanding dengan kondisi fisik kendaraan yang ditarik.

Dalam catatan pengamat kebijakan publik di Tanimbar, penarikan kendaraan dinas dan rencana penyewaan mobil memerlukan audit menyeluruh. Menurut mereka, efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan sebelumnya, kinerja pengawasan aset, serta potensi pemborosan dalam skema sewa perlu diperiksa secara detail.

Pengamat menilai kebijakan penarikan mendadak dan belum tersedianya kendaraan pengganti dapat menciptakan ruang inefisiensi anggaran apabila tidak disertai langkah transisi yang terukur. Mereka juga menyoroti keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama bertahun-tahun sebagai indikator lemahnya pengawasan.

Pada ruang terpisah, seorang petugas terlihat memindahkan kursi lipat ke sudut ruangan untuk memberi tempat pada berkas yang baru masuk. Aktivitas kecil seperti itu muncul bersamaan dengan diskusi staf mengenai rencana perjalanan dinas yang harus ditunda.

Sementara itu, Sekda mengemukakan bahwa seluruh kendaraan akan dilelang melalui sistem open bidding di aplikasi Lelang.go.id. Ia menjelaskan masyarakat dapat mengikuti proses lelang dengan menyetor uang jaminan sebesar 50 persen dari harga limit.

Dengan struktur penghapusan aset yang terus berjalan, pemerintah daerah berharap kebijakan ini memperbaiki basis data aset bergerak. Namun, transisi menuju sistem sewa menjadi perhatian tersendiri bagi sejumlah pihak karena membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat.

Jika melihat konteksnya, kebijakan ini berada pada persimpangan antara kebutuhan penataan aset dan tuntutan efisiensi anggaran. Penarikan kendaraan memperlihatkan upaya pemerintah daerah menata ulang inventaris, tetapi implementasi lapangan menunjukkan masih ada ruang yang harus diperbaiki.

Baca Juga  Kewenangan Muncul Inprosudural, Ilham Suap Wartawan, Jempormasse Usir

Hingga akhir pekan ini, beberapa kendaraan dinas masih terparkir di area belakang kantor, menunggu jadwal pemeriksaan terakhir sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan sementara. Di dekat situ, seorang pegawai mencatat nomor mesin sambil meletakkan pena ketika teleponnya berdering.

Kondisi tersebut menutup rangkaian observasi atas pelaksanaan kebijakan penarikan kendaraan dinas yang kini memasuki tahap lelang. Pemerintah daerah melanjutkan proses administrasi, sementara OPD menyesuaikan aktivitas dengan sumber daya yang tersedia hingga sistem baru diberlakukan. (AT/NFB)

Berita Terkini