Saumlaki, ambontoday.com – Kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, gelar sidang lanjutan, dalam kasus dugaan Tipikor pada PT Tanimbar Energi, dimana dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan Drs. Siswo Sujanto, DEA selaku Ahli Keuangan Negara. Melalui keterangannya di hadapan Majelis Hakim, ahli memaparkan sejumlah prinsip fundamental dalam tata kelola keuangan negara dan daerah yang menjadi landasan dalam menilai suatu kebijakan dan pelaksanaannya.
“Ahli menjelaskan bahwa dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah, posisi kepala daerah sebagai pembuat kebijakan memiliki pengaruh yang sangat kuat,” ujar Garuda Cakti Vira Tama, S.H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam riki yang diterima Redaksi Kamis, (5/3/2026).
Lanjut Garuda, ahli juga sampaikan bahwa, Secara normatif, setiap pejabat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan yang independen sesuai jabatan masing-masing. Namun dalam praktik, ahli menyatakan bahwa sangat sulit bagi pejabat di bawahnya untuk menolak perintah kepala daerah, meskipun secara normatif tindakan tersebut tidak diperbolehkan.
Menurut ahli, kondisi seperti ini dapat menimbulkan gangguan terhadap independensi pelaksana kebijakan. Dalam tata kelola keuangan negara, setiap jabatan memiliki fungsi dan kewenangan yang saling mengikat namun tetap harus dijalankan secara independen agar mekanisme check and balance dapat berjalan dengan baik.
Ketika independensi tersebut terganggu akibat intervensi dari pihak yang tidak berada pada tataran pelaksana kebijakan, maka akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi sulit ditegakkan.
Ahli juga menegaskan prinsip dasar dalam pengelolaan kebijakan publik: “kebijakan benar tetapi dilaksanakan salah, maka hasilnya tetap salah. Sebaliknya, kebijakan yang tidak benar meskipun dilaksanakan dengan baik juga tetap salah,” ungkap Garuda.
Dikatakan juga bahwa pernyataan ahli menggambarkan kebijakan dan pelaksanaannya Ahli turut menjelaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan negara dikenal dua jenis keuangan, yaitu keuangan privat dan keuangan publik atau keuangan negara.
Dalam konteks BUMD, meskipun perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha, sumber permodalannya berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan, sehingga pengelolaannya tetap berada dalam kerangka akuntabilitas keuangan negara.
Karena itu, menurut ahli, operasional BUMD harus diaudit oleh kantor akuntan publik dan dituangkan dalam laporan keuangan perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan modal yang berasal dari negara atau daerah.
Selain laporan keuangan, perusahaan juga wajib menyusun laporan kinerja yang menggambarkan capaian dari kegiatan usaha yang dilaksanakan.
Ahli juga menekankan bahwa tujuan pemberian dana melalui pemerintah daerah pada dasarnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Apabila dana tersebut tidak digunakan sesuai rencana dan tujuan pembentukan perusahaan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dalam penutup keterangannya, ahli menyatakan bahwa dalam konteks penyertaan modal pada BUMD, kerugian perusahaan dapat terjadi sebagai bagian dari risiko bisnis sepanjang kegiatan usaha tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan tujuan perusahaan.
Namun apabila dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai dengan rencana dan tujuan perusahaan, maka kondisi tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Keterangan ahli hari ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, khususnya dalam menjelaskan prinsipprinsip tata kelola keuangan negara serta batas kewenangan antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam sistem pemerintahan daerah.(AT/BT)












Komentar