
Saumlaki, Ambontoday.com – Aktivitas yang diduga perjudian jenis bola guling dilaporkan kembali beroperasi di kawasan Pasar Omele, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah sempat berhenti selama kunjungan Kepala Kepolisian Daerah Maluku ke wilayah tersebut. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga setempat.
Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan tim gabungan sejumlah awak media yang melakukan observasi langsung di sekitar Pasar Omele serta menghimpun informasi dari masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga sebagai permainan bola guling itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di area pasar yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi dan dikemas dengan istilah “uji ketangkasan”.
Dalam praktiknya, pemain tidak menerima uang tunai secara langsung. Menurut keterangan warga, pemain memperoleh rokok dalam jumlah tertentu yang kemudian dapat ditukarkan kembali dengan uang, sehingga dinilai oleh sebagian masyarakat mengandung unsur taruhan.
Hasil pemantauan di lapangan mencatat bahwa aktivitas tersebut sempat berhenti selama sekitar dua hari bertepatan dengan kunjungan Kapolda Maluku ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Namun, setelah kunjungan berakhir dan rombongan kembali ke Ambon, kegiatan tersebut kembali berjalan.
“Waktu Kapolda datang, itu tutup sekitar dua hari. Setelah Kapolda pulang, bola guling dibuka lagi,” ujar seorang warga yang memantau langsung aktivitas di lokasi, Minggu, (21/12/2025).
Warga lain menyampaikan bahwa penghentian kegiatan tersebut dinilai hanya bersifat sementara. “Kalau bisa jalan lama dan hanya berhenti saat ada kunjungan, masyarakat jadi bertanya-tanya,” katanya.
Permainan bola guling kerap dikemas sebagai permainan ketangkasan. Namun, penggunaan barang berupa rokok yang dapat diuangkan kembali dinilai oleh sebagian warga sebagai cara untuk menyamarkan praktik perjudian.
Perjudian dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap permainan yang mengandung unsur taruhan dengan harapan memperoleh keuntungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Penggunaan barang sebagai perantara hadiah juga dapat memenuhi unsur tersebut apabila mengandung unsur taruhan dan keuntungan.
Keberadaan aktivitas yang diduga perjudian di kawasan Pasar Omele dilaporkan menimbulkan keresahan di kalangan warga dan pedagang. Selain berdampak pada ketertiban umum, aktivitas tersebut dikhawatirkan mempengaruhi lingkungan sosial serta aktivitas ekonomi masyarakat sekitar pasar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan maupun Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Tim gabungan awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak kepolisian untuk melengkapi informasi secara berimbang. (AT/NFB)
















