Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) Desak Pemda KKT Lakukan Peninjauan Kembali.

Saumlaki, Ambontoday.com – Maraknya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengusaha papan atas Tanimbar AT alias si tuan Polar dalam kasus Utang Pihak Ke-3 (UP3), Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Tanimbar Raya (LSM ALTAR) mendesak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera melakukan Peninjauan Kembali.
Sumitro Fenanlambir, Bagian Devisi Kebijakan Publik LSM Altar menegaskan bahwa persoalan saat ini bukan pada kasus perdata yang telah incrah namun pada kerugian negara miliaran rupiah yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah KKT. Sumitro dalam pernyataannya menyesalkan sikap diam Pemda KKT yang seolah-olah merelakan uang negara dihabiskan hanya untuk pembayaran UP3 kepada sintuan Polar. Kamis, (05/02/2026).
“Ada banyak saksi dan bukti yang mudah didapat saat ini karena semakin diperbincangkan, tabir kepalsuan UP3 milik si tuan polar semakin terbuka lebar. Sebut saja dalam laporannya, .._si tuan polar membeberkan soal pengerukan dan pembersihan lokasi pembangunan pasar omele_.. padahal nyatanya tidak ada kegiatan dimaksud. Masyarakat punya bukti dan kita siap bantu pemerintah daerah KKT memberi bukti-bukti tambahan asalkan Pemda KKT berniat dan bernyali melalukan Peninjauan Kembali (PK),” bebernya.
“Padahal mantan Pejabat Bupati KKT Piterson Rangkoratat pernah dipanggil KPK dengan nomor : UND/408/KSP.00/70-76/04/2024 tanggal 5 April 2024 bersifat segera bersama beberapa pejabat daerah KKT lainnya untuk menghadiri undangan. Atas undangan panggilan KPK dimaksud, mantan Pejabat Bupati KKT saat itu bersama Inspektur dan beberapa pejabat lainnya hadir di KPK pada tanggal 18 April 2024 dengan salah satu hasil pertemuan adalah bahwa “KPK mengingatkan pemerintah daerah KKT agar melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)”, ungkap Sumitro.
Soemitro menambahkan, jika Pemda KKT tidak bisa melakukan proses Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus UP3 si tuan Polar maka patut dicurigai ada konspirasi jahat yang telah dilakukan antara pemerintah daerah KKT dan si tuan Polar.
“Contoh paling konkrit yang bisa kita akses adalah pertimbangan hakim dalam persidangan sangat memalukan pemerintah daerah KKT dimana bunyi pertimbangannya adalah “bahwa tergugat tidak mengajukan saksi-saksi di persidangan walaupun telah diberikan kesempatan oleh majelis hakim”. Ini salah satu bukti bahwa ada dugaan konspirasi yang dilakukan antara penggugat si tuan Polar dan Kuasa Hukum Pemda KKT saat itu, Riky Malisngoran, SH.” Jelasnya.
Atas pertimbangan dari Bidang Hukum LSM Altar, maka kami menduga:
1. Kasus UP3 penuh rekayasa
2. Pemda KKT sengaja melakukan pembiaran kerugian negara dengan kalah dalam kasus perdata UP3
3. Ada konspirasi jahat yang dilakukan antara si tuan Polar dan Kuasa Hukum Pemda KKT saat itu, Riky Malisngoran, SH untuk memenangkan penggugat (dugaan permufakatan jahat /means rea untuk merugikan keuangan negara).
4. Pembayaran UP3 yang selama ini dibayarkan sengaja menghilangkan klausal “… UP3 dibayarkan tetapi dengan melampirkan dokumen (kontrak) resmi…” sesuai putusan incrah
5. Pemda KKT selalu memainkan isu putusan incrah untuk mengelabui publik Tanimbar sehingga tidak membuka ruang untuk masuk dalam kasus Pidana UP3
Dengan demikian LSM Altar mendesak pemerintah daerah KKT segera melaporkan dugaan Tindak Pidana dalam kasus UP3 untuk dijadikan novum pada upaya hukum Peninjauan Kembali.
“Jika pemerintah daerah KKT tidak melakukan hal demikian maka dengan ini, kami Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) akan segera melaporkan pemerintah daerah KKT ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kerugian negara, sekaligus melaporkan Kuasa Hukum pemerintah daerah KKT, Riky Malisngoran, SH yang sengaja melalaikan tugasnya di BKN sehingga mengakibatkan kerugian Negara.” Tutup Sumitro. (AT/BAIK)

















