Andreas Go: Yang Nyatakan Perkara Itu Benar/Salah Adalah Hakim Bukan Saksi

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Penasehat Hukum (PH) Andreas Go, dari terdakwa Jhon Solmeda (JS) atas kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, yang kini telah masuk dalam proses persidangan, menegaskan kalau yang bisa menyatakan seseorang bersalah atau benar adalah Hakim

Hal tersebut harus ditegaskannya, lantaran berbagai tudingan bahkan menjurus kepada vonis publik kepada kliennya JS, yang masih dalam tahapan persidangan dan belum ada putusan pengadilan terhadap kliennya.

“Jangan membentuk opini publik seola-ola klien kami bersalah atas pelaporan itu. Apalagi pernyataan pendapat bahwa klien kami bersalah dilontarkan oleh salah satu saksi dari korban, yang saat ini ,” tandas Andreas Go.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, dirinya sangatlah menyesalkan pernyataan tersebut. Sarjana Hukum ini, berkata kalau dengan menjust kliennya bersalah telah melakukan pencemaran nama baik Bupati, itu merupakan suatu pembodohan terhadap masyarakat.

“Saksi tidak bisa nyatakan perkara itu benar atau salah. Yang berhak itu Hakim. Itupun berdasarkan dalil-dalil dan fakta persidangan,” tegas dia yang menyarankan agar saksi korban lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statmen di publik.

Andreas juga menegaskan, bahwa dalam perkara yang dihadapi kliennya tersebut, harus digaris bawahi bahwa postingan kliennya pada media sosial (group whatsApp) merupakan hasil screen shot kliennya dari akun tweeter bernama “Pilatus 2019”. Dan bukan tulisan pribadi kliennya.

“Pak Jokowi, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bupati mewakili kontraktor selesaikan masalah material warga yang nunggak. DAK sudah cair 100 persen dan disimpan di rekening kontraktor. Diduga ada koneksi khusus antara Bupati dan Kontraktor,” demikian bunyi kalimat pada akun Pilatus 2019.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap, dengan tingginya harapan masyarakat terhadap pengadilan. Pihaknya yakin, para majelis hakim dalam kasus persidangan ini sangat profesional dan berintegritas. Di tangan hakim, rasa keadilan di masyarakat dapat dirasakan.

Baca Juga  Bahas Investasi di Maluku, Dubes Negara Seychelles Undang Gubernur Maluku

“Kami percaya dalam perkara ini, para majelis hakim nantinya pada saatnya akan memutuskan yang seadil-adilnya bagi klien kami,” yakinnya.

Ditambahkan, PH Edo Futuwembun, SH, terkait syarat yang disampaikan Bupati bahwa klien kami harus meminta maaf ke publik. Menurut pihaknya, bagaimana mungkin kliennya nyatakan maaf ke publik, sementara sidang perkara masih berjalan. Dan kebenaran itu akan diuji dalam pengadilan.

Lebih jauh Edo menjelaskan sehubungan fakta persidangan yang menghadirkan saksi korban Bupati Petrus Fatlolon. Dimana saat dilontarkan pertanyaan-pertanyaan oleh pihaknya yang bersifat teknis pekerjaan proyek Trans Yaru, selalu menghindar dengan jawaban singkat bahwa untuk masalah teknis, dirinya tidak tahu menahu, itu sudah berada pada dinas teknis.

Pernyataan saksi korban (Bupati) ini berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi pada tahun lalu, ketika masalah Trans Yaru ini bergejolak dan menjadi sorotan mata penegak hukum. Yang mana, saat melakukan konfrensi pers bersama media-media di Tanimbar. Bupati justru mengambil peran sebagai dinas teknis untuk menjelaskan terkait persoalan progres pekerjaan Trans Yaru.

“Dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang rapat utama kantor bupati, Kewarbotan, Senin (15/6). Terlihat jelas ketidakmampuan pimpinan teknis yaitu Kepala Dinas Bina Marga Polly Matitaputy, untuk menjelaskan terkait progres 60 persen proyek Trans Yaru di Pulau Fordata, yang dilaporkan telah mencapai angka tersebut dalam pengerjaan jalan lapen. Di tengah-tengah konper, kadis tidak mampu menjelaskan secara detail dan mempertangjawabkan tentang progres pekerjaan 60 persen. Akhirnya di ambil ahli oleh Bupati Petrus Fatlolon untuk mengklarifikasinya,” demikian beber Edo, mengutip berita salah satu media di Tanimbar.

Masih melanjutkan, “Jadi pak Kadis, bapa itu harus bicara tentang pentahapan hingga 60 persen itu. Kalau saya yang non teknis, saya akan jelaskan begini. Tahap pertama tentang mobilisasi peralatan dan mobilisasi orang. Tahap kedua, pembukaan lahan (alat berat dan gusur). Tahap tiga yakni pematangan lahan. Tahap empat adalah hampar material baru dan sebagainya.

Baca Juga  Delapan Desa Di Bursel Terbaik Mengelola Keuangan DD

“Itu yang mesti bapa jelaskan. Yang dimaksud dengan 60 persen itu ya? Mobilisasi itu adalah tenaga kerja dan material. Material apa saja? Termasuk aspal yang sudah ada di Desa Romeyan. Kedua, pembukaan lahan, kan dulunya hutan. Kan sudah dibuka dan digusur. Saya bicara ini sudah seperti Mentri PU,” ulasnya menerangkan, sementara Sang Kadis Poly hanya duduk melongo dan diam.

Bupati masih melanjutkan, yakni setelah perusahaan membuka lahan, bukan hanya sebatas itu, tetapi lanjutkan dengan hampar batuan dan juga pemadatan. Usai pemadatan, hamparan material. Setelah itu apa lagi? Lanjut dengan gilas dan pengaspalan. Dan terakhir mobilisasi alat-alat itu pulang. Itu yang harus pak kadis jelaskan.

“Silahkan publik dan majelis hakim menilai. Mengapa kemarin itu, kami selaku PH menanyakan hal-hal teknis tersebut,” tutup Edo. (AT/tim)