Aniaya Adik Ipar, Advokat Go di Polisikan

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Andrias Matias Go Advokat yang cukup ternama di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diduga mengalihkan profesi sebagAniaya Adik Ipar, Advokat Go di Polisikanai premanisme bersama istri dan adiknya menganiaya istri adiknya hingga wajahnya mengalami memar.

Andreas Mathias Go bersama istrinya Yuliana Tombiling dan sudaranya Hendro Hutapea dan Istrinya Makaria Go melakukan tindakan penganiayaan terhadap adik kandung Nobertus Boy Go dan Istri Wiwin Ester Kakiay hingga babak belur, dan unjungnya dilaporkan di Polres KKT dengan nomor LP : TBL/25/II/2022/RES. KEP TANIMBAR/SPKT.

Kejadian berawal dari perayaan hari ulang tahun pernikahan Andre dan istri, dari hari Ulta itu Andre mengonsumsi minuman keras bersama rekanannya hingga mabuk. Maka berunjuk pada kekerasan bersama dilakukan oleh Andre dan keluarganya terhadap adik bungsunya dan istri.

Diduga dendam lama, sehingga penganiayaan dan pengrusakan itu terjadi, dikediaman Boy Go.

“Suami saya pulang kerja sudah bau alkohol juga, dan duduk santai didepan rumah sambil bernyanyi, istri Andre tersinggung dan memanasi Andre yang sudah dikuasai alkohol langsung menghampiri suami saya dan melepaskan pukulan ke wajah suami saya, sebagai istri saya melarai bahkan menghalangi mereka malah saya dipukul bahkan saya ditendang dari dada dua kali,” ujar korban.

Lanjutnya, bukan saja dirinya dan suaminya dianiyaya, pengrusakan juga di lakukan oleh mereka. “Saya sudah lapor ke polres dan masalah ini saya sudah serahkan ke kuasa hukum Yakop Taluttu. S.H, sehingga semua terkait kasus penganiyaan dan pengrusakan terhadap saya dan kediaman,” ungkapnya.

Kuasa hukum, Taluttu kepada Ambontoday.com yang didampingi oleh pemberi kuasa, didepan Polres KKT, Rabu, (16/2) katakan, kasus ini sudah menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga  Akila Wenda: Lukas Enembe Harus Hadapi Hukum, Pemerintah Wakil Allah

“Saya sudah terima kuasa, sehingga kasus ini akan jadi konsentrasi kami dalam membela kasus ini, teristimewa istri pelaku yang statusnya ASN, akan kami koordinasi dengan pihak inspektorat dan BKPSDM KKT,” tegas mantan komisioner KKT itu.

Dikatakan juga, pihaknya akan konsen dengan tindakan pidananya baru kita gugat inmaterial (Perdata-red).

“Kasus ini akan menjadi seksi ketika sudah ada pada meja hijau,” tutup advokat muda asal desa Adodo Fordata, Kecamatan Fordata, KKT. (AT/tim)