Bea Cukai Maluku Musnahkan 241.334 Batang Rokok Ilegal dan 43,55 Liter Miras

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Ambon lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Rabu, 27 Agustus 2025 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon (KPPBC Ambon).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, bersama seluruh jajaran Kanwil Bea Cukai Maluku dan KPPBC Ambon, serta turut disaksikan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, Instansi Vertikal Terkait, dan juga rekan-rekan Media.

‎Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui KepalaKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada tanggal 28 Juli 2025.

Menurut Estty, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai.

‎”Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku bersama KPPBC Ambon sepanjang tahun 2024 hingga Juli 2025, dengan rincian: 241.334 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, dan 43,55 liter Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp.273.741.230, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp.184.868.734.

Sementara itu, nilai Ultimum Remedium dari penindakan ini tercatat sebesar Rp.557.327.000,”ungkap Kakanwil Bea Cukai Maluku.

Dikatakan, tindak pidana cukai yang terjadi sehingga dilakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara ini adalah mengedarkan Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga  Tahun ini, Walikota bersama Kapolresta Dengarkan Sejumlah Keluhan Masyarakat

‎”Pemusnahan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai Maluku dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan‎ persaingan usaha yang sehat.

‎Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan ketertiban ekonomi.

‎Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini merupakan hasil nyata keberhasilan sinergi pengawasan terhadap Barang kena Cukai llegal yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Maluku, KPPBC Ambon, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum serta instansi vertikal lainnya di wilayah Maluku”, jelasnya.

‎Estty bilang, sinergi yang erat ini ke depan diharapkan terus terpelihara dan bahkan tumbuh dengan baik sehingga mampu meningkatkan efektivitas pengawasan‎ dan penegakan hukum, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran barang-barang ilegal di Maluku.

Melalui momentum ini, Bea Cukai Maluku juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di Maluku.

Dukungan dari seluruh ‎elemen masyarakat akan memperkuat upaya bersama dalam menjaga ketertiban, meningkatkan‎ penerimaan negara, dan pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat di Maluku secara lebih luas, tutupnya.

Adapun barang sitaan dan hasil penindakan ini di dapat dari sejumlah lokasi yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Namlea. (AT)

Berita Terkini