Berhutang, Camat Wermaktian Langgar Perintah Sekda

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Kantor Kecamatan Wermaktian berhutang ke pihak ketiga, guna menjawab program kerja ditingkat Kecamatan, namun hutang itu ketika ditagi, sama sekali tidak ada etiket baik dari Camat untuk membayarnya.

Hutang itu ditinggalkan oleh Camat sebelumnya Adrianus D Sabono, pihaknya belum sempat melakukan pencairan pada saat itu sehingga hutang itu belum dibayar, karena dirinya sudah dipindahkan.

Camat Wermaktian Charles Utwaly ketika menjabat sebagai Camat, hutang itu ditagi pihak ketiga namun, seakan Camat menghindar dari tanggungjawabnya sebagai Camat, untuk berbayar hutang itu.

Kuasa hukum pihak ketiga Nikodemus A Saulahirwan, S.H kepada ambontoday.com Jumat, (26/3/2026) di Saumlaki, katakan, pihaknya telah menghubungi Camat berulang kali namun tidak merespon.

“Beliau respon itu hanya sampaikan kami tunggu arahan dari pak Sekda,” menyambung percakapan via WhatsApp.

Saulahirwan meminta pihak Camat agar mempunyai etiket baik sebelum persoalan sepele ini harus dilaporkan atau harus pohaknya lakukan somasi lagi. Disisi làin, Sekda Brampi Moriolkossu telah memerintahkan Camat untuk segera membayar hutang itu.

Perintah Sekda sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh Camat, malah uang yang diperintahkan oleh sekda untuk membayar hutang itu dipakai untuk memebelanjai hal lain, yang diduga uang itu adalah SPPD fiktif yang disulap Camat.

“Kami punya kesebaran juga, namun tipe komunikasi seperti ini, ya tidak bagus, kami sudah bertemu langsung dengan Pak Sekda dan arahan itu jelas kami dengar, karena pak Seksa menelpon Camat pada saat hearing itu,” beber Saulahirwan.

Ia meminta kepada Sekda agar Camat Wermaktian Charles Utwaly harus dievaluasi, karena membangkang terhadap perintah pimpinan, disisi lain, pihak Inspektorat diminta untuk mengaudit uang khas Kecamatan Wermaktian, karena diduga ada beberapa SPPD fiktif yang dilakukan Camat.

“Saya berharap kepada Camat, agar dapatvl merespon persolan ini sebelum kami layangkan somasi,” tegasnya. (AT/BT)

Komentar