Menurutnya, ada tiga titik lokasi yang menjadi target pengawasan BPOM Cabang Ambon yakni Foodmart Amplas, Swalayan Dian Pertiwi Poka, dan Swalayan Waiheru. "Dari ketiga lokasi tersebut ditemukan dua jenis sosis yang sudah kadaluarsa. Maka pihaknya akan memastikan pemusnaan dari barang tersebut yang secara langsung dimusnakan oleh pihak uyang mempunyai barang tersebut," ungkapnya.
Ia mengakui, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan protatnya, seperti surat teguran yang berkelanjutan. Dengan surat ini maka pemilik barang atau makanan yang dimiliki dapat memanfaatkan waktu dan kondisi agar tidak menjual makanan yang sudah kadaluarsa. "Dengan barang makanan yang sdufa kadaluarsa maka konsumen akan dirugikan secara tidak langsung karena tidak tahu," tuturnya.
Ia menyebutkan, berbeda dengan temuan di MCM minggu kemarin, dimana barang yang ditemukan tidak ada lebel kadaluarsanya. Hal ini sangat merugikan konsumen yang hendak membeli. "Diharapkan semua kemasan yang ada dijual harus memiliki lebel kadaluarsanya untuk dicantumkan sehingga konsumen bisa tahu dan tidak merasa dibohongi," pintanya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
2 weeks ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
2 weeks ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
2 weeks ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
2 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Aleg DPRD KKT Ramaikan Sidang SPPD Fiktif BPKAD, Fatlolon siap Nyusul
Ambon Terang! PUPR Mulai Operasi Besar-Besaran Benahi Lampu Jalan
521 Guru P3K Dilantik
Wattimena :Β Diharapkan LDII Kota Ambon dan Pemkot Saling Bersinergi