Menurutnya, ada tiga titik lokasi yang menjadi target pengawasan BPOM Cabang Ambon yakni Foodmart Amplas, Swalayan Dian Pertiwi Poka, dan Swalayan Waiheru. "Dari ketiga lokasi tersebut ditemukan dua jenis sosis yang sudah kadaluarsa. Maka pihaknya akan memastikan pemusnaan dari barang tersebut yang secara langsung dimusnakan oleh pihak uyang mempunyai barang tersebut," ungkapnya.
Ia mengakui, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan protatnya, seperti surat teguran yang berkelanjutan. Dengan surat ini maka pemilik barang atau makanan yang dimiliki dapat memanfaatkan waktu dan kondisi agar tidak menjual makanan yang sudah kadaluarsa. "Dengan barang makanan yang sdufa kadaluarsa maka konsumen akan dirugikan secara tidak langsung karena tidak tahu," tuturnya.
Ia menyebutkan, berbeda dengan temuan di MCM minggu kemarin, dimana barang yang ditemukan tidak ada lebel kadaluarsanya. Hal ini sangat merugikan konsumen yang hendak membeli. "Diharapkan semua kemasan yang ada dijual harus memiliki lebel kadaluarsanya untuk dicantumkan sehingga konsumen bisa tahu dan tidak merasa dibohongi," pintanya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pemkot Ambon Jejaki Kerja sama Dengan Pelestina dan Bethlehem
Danrem 151/Binaiya Tinjau Pos Satgas Wilayah Maluku
Pertamina Hadirkan Program Langit Biru di Ambon
Sengkarut Parkir Ambon 2026: DPRD Tegaskan Seleksi Sesuai Aturan, Tentang Penggiring Opini ke Jalur Hukum
Tujuh Ranperda Usulan Pemprov Disetujui Dewan