5 Warga Binaan LPKA Ambon Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
βPasalnya, LPKA Ambon telah mengusulkan sebanyak 5 orang warga binaan untuk memperoleh Remisi (potong masa tahanan) untuk hari besar keagamaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. βHal ini disampaikan Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, melalui pesan Whatsapp. Menurutnya, dari total 22 anak binaan yang ada di LPKA Ambin saat ini, hanya sebagian yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana pada momentum hari besar keagamaan tersebut.
βββDari 22 anak binaan, yang kami usulkan memperoleh remisi Idul Fitri sebanyak lima orang. Mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. ββKelima anak binaan tersebut terdiri dari tiga penerima remisi pertama dan dua lainnya remisi lanjutan.
Sementara itu, ada tujuh orang warga binaan belum diusulkan karena belum memenuhi syarat masa menjalani pidana. βMereka yang belum diusulkan, alasannya karena belum menjalani masa pidana minimal, yakni tiga bulan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan enam bulan bagi yang berusia di atas 17 tahun,β jelas Kurniawan. βDirinya menyampaikan, secara keseluruhan dari total warga binaan di LPKA Ambon saat ini terdiri dari 12 beragama Islam, dua Katolik, dan delapan Protestan.
Delapan anak binaan beragama Kristen tidak diusulkan dalam remisi Idul Fitri kali ini karena tidak terkait dengan momentum hari raya tersebut. ββAdapun lima anak binaan yang diusulkan menerima remisi beserta besarannya, yakni, RRC (masa hukuman 2 tahun 6 bulan) remisi 15 hari, GWK (masa hukuman 3 tahun) remisi 1 bulan, MANR (masa hukuman 2 tahun 2 bulan) remisi 15 hari, HNL (masa hukuman 2 tahun 6 bulan) remisi 1 bulan, dan ARB (masa hukuman 1 tahun 5 bulan) remisi 15 hari. ββKurniawan menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi.
βββRemisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara, sepanjang mereka memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi,β tegasnya. ββDirinya berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara optimal selama menjalani masa pidana. (AT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
DPRD Segera Panggil Paksa Sekda Maluku
Wagub Maluku Lepas Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Semangat Harumkan Nama Maluku di Semarang
Lestarikan Budaya, DPPU Pattimura Inisiasi Festival Budaya Negeri
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Saumlaki
DPRD Ingatkan TAPD Hadir Dalam Pembahasan DIM LPJ