5 Warga Binaan LPKA Ambon Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
โPasalnya, LPKA Ambon telah mengusulkan sebanyak 5 orang warga binaan untuk memperoleh Remisi (potong masa tahanan) untuk hari besar keagamaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. โHal ini disampaikan Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, melalui pesan Whatsapp. Menurutnya, dari total 22 anak binaan yang ada di LPKA Ambin saat ini, hanya sebagian yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana pada momentum hari besar keagamaan tersebut.
โโโDari 22 anak binaan, yang kami usulkan memperoleh remisi Idul Fitri sebanyak lima orang. Mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. โโKelima anak binaan tersebut terdiri dari tiga penerima remisi pertama dan dua lainnya remisi lanjutan.
Sementara itu, ada tujuh orang warga binaan belum diusulkan karena belum memenuhi syarat masa menjalani pidana. โMereka yang belum diusulkan, alasannya karena belum menjalani masa pidana minimal, yakni tiga bulan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan enam bulan bagi yang berusia di atas 17 tahun,โ jelas Kurniawan. โDirinya menyampaikan, secara keseluruhan dari total warga binaan di LPKA Ambon saat ini terdiri dari 12 beragama Islam, dua Katolik, dan delapan Protestan.
Delapan anak binaan beragama Kristen tidak diusulkan dalam remisi Idul Fitri kali ini karena tidak terkait dengan momentum hari raya tersebut. โโAdapun lima anak binaan yang diusulkan menerima remisi beserta besarannya, yakni, RRC (masa hukuman 2 tahun 6 bulan) remisi 15 hari, GWK (masa hukuman 3 tahun) remisi 1 bulan, MANR (masa hukuman 2 tahun 2 bulan) remisi 15 hari, HNL (masa hukuman 2 tahun 6 bulan) remisi 1 bulan, dan ARB (masa hukuman 1 tahun 5 bulan) remisi 15 hari. โโKurniawan menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi.
โโโRemisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara, sepanjang mereka memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi,โ tegasnya. โโDirinya berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara optimal selama menjalani masa pidana. (AT)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Cara Kerja Detonator: Penjelasan Lengkap Tentang Ini
Sinergi Telkomsel - Gojek Semakin Kuat Dukung Digitalisasi UMKM dan Produktivitas Mitra Driver
Evaluasi Kinerja, TP- PKK Kota Ambon Laksanakan Rakon
Sebagai Upaya Pencegahan Laka Lantas Jasa Raharja Cabang Maluku Lakukan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder