5 Warga Binaan LPKA Ambon Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
โPasalnya, LPKA Ambon telah mengusulkan sebanyak 5 orang warga binaan untuk memperoleh Remisi (potong masa tahanan) untuk hari besar keagamaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. โHal ini disampaikan Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, melalui pesan Whatsapp. Menurutnya, dari total 22 anak binaan yang ada di LPKA Ambin saat ini, hanya sebagian yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana pada momentum hari besar keagamaan tersebut.
โโโDari 22 anak binaan, yang kami usulkan memperoleh remisi Idul Fitri sebanyak lima orang. Mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. โโKelima anak binaan tersebut terdiri dari tiga penerima remisi pertama dan dua lainnya remisi lanjutan.
Sementara itu, ada tujuh orang warga binaan belum diusulkan karena belum memenuhi syarat masa menjalani pidana. โMereka yang belum diusulkan, alasannya karena belum menjalani masa pidana minimal, yakni tiga bulan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan enam bulan bagi yang berusia di atas 17 tahun,โ jelas Kurniawan. โDirinya menyampaikan, secara keseluruhan dari total warga binaan di LPKA Ambon saat ini terdiri dari 12 beragama Islam, dua Katolik, dan delapan Protestan.
Delapan anak binaan beragama Kristen tidak diusulkan dalam remisi Idul Fitri kali ini karena tidak terkait dengan momentum hari raya tersebut. โโAdapun lima anak binaan yang diusulkan menerima remisi beserta besarannya, yakni, RRC (masa hukuman 2 tahun 6 bulan) remisi 15 hari, GWK (masa hukuman 3 tahun) remisi 1 bulan, MANR (masa hukuman 2 tahun 2 bulan) remisi 15 hari, HNL (masa hukuman 2 tahun 6 bulan) remisi 1 bulan, dan ARB (masa hukuman 1 tahun 5 bulan) remisi 15 hari. โโKurniawan menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi.
โโโRemisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara, sepanjang mereka memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi,โ tegasnya. โโDirinya berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara optimal selama menjalani masa pidana. (AT)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Gubernur Apresiasi Pameran UMKM Bertajuk Maluku Manggurebe
Siapa Mau Help?,Terciduk Dugaan Korupsi Terorganisir Pelaku Kesehatan Di Pulau Romang
Watubun : Masyarakat Tual Harus Jaga Perdamaian
Pengurus Kempo Tanimbar Soroti Transparansi Dana Hibah Atlet
Resep Mie Ayam Abang-Abang yang Sangat Menggoda!