Asikin: Kurangnya Pengawasan Terhadap Aksi Nelayan Telur Ikan Terbang Ilegal di Maluku Karena Minimnya Anggaran
ββMeskipun begitu, Dirinya mengaku, pengawasan memang dilakukan oleh CDKP GP. VIII-X secara mandiri maupun bekerjasama dengan pangkalan PSDKP Tual, walau belum maksimal. βUntuk diketahui, aktifitas ilegal yang dilakukan nelayan luar daerah Maluku terhadap hasil Telur Ikan Terbang di sejumlah daerah di Maluku, sudah bertahun-tahun berlangsung, namun selama ini DKP Maluku terkesan diam dan melakukan pembiaran.
βBahkan sudah beberapa kali DKP Maluku dikritik oleh DPRD Maluku dalam rapat bersama, namun hal itu tidak membuat DKP Maluku berbenah diri dan serius dalam menuntaskan persoalan ini. β"DKP Maluku beberapa kali melakukan pengawasan namun belum maksimal lantaran minimnya ketersediaan anggaran. ββDari beberapa kali pengawasan, terdapat temuan dilapangan yaitu kapal tidak memiliki dokumen perizinan dan kapal beroperasi tidak sesuai wilayah penangkapannya.
ββPenindakan yang dilakukan terhadap temuan adalah melakukan pembinaan serta menerapkan sanksi administratif, jelas Kadis DKP dalam pesan Whatsapp menjawab pertanyaan wartawan. ββSebelumnya, sejak akhir tahun 2024, DKP Maluku telah merancang Pergub Peraturan Gubernur) nomor 29 tahun 2024 sebagai payung hukum di daerah untuk melakukan penindakan terhadap aksi nelayan telur ikan terbang. ββSayangnya, Pergub tersebut belum dapat diterapkan secara maksimal terutama terkait penerapan sanksi denda karena belum ada regulasi yang mengatur besaran denda terhadap pemilik kapal yang melakukan pelanggaran, jelas Asikin.
ββKadis menambahkan, kurangnya pengawasan aktifitas nelayan ikan terbang semestinya tidak serta merta memberi kesan bahwa DKP Maluku melakukan pembiaran atas penjarahan SDA Maluku oleh nelayan luar daerah karena masih ada beberapa institusi lain yang juga bertanggung jawab terhadap permasalahan ini. ββ"Apalagi pelakunya adalah masyarakat dan alat tangkap yang berasal dari luar provinsi Maluku. Institusi semisal AL, Polairud, Stasiun dan Pangkalan PSDK memiliki peran yang sama dalam mengawasi pemanfaatan sumberdaya ikan di provinsi Maluku.
Selama ini masing masing institusi masih berjalan sendiri sendiri dalam melaksanakan tugasnya di perairan Maluku," tutup Asikin. ββUntuk di ketahui, di Bulan Mei hingga Juni nanti, musim panen telur Ikan Terbang akan mulai dilakukan. Jika DKP Maluku tidak tanggap dengan mengalokasikan sebagian anggaran di tengah iklim efisiensi saat ini maka, akan menambah jumlah hasil sumber daya Kelautan Maluku yang terus di garap dan diambil oleh nelayan luar Maluku, lalu bagaimana dengan nasib nelayan asli Maluku.?
ββSemoga ada langkah tegas dan cepat dari DKP Maluku di tahun ini, agar nelayan asli Maluku lebih diberikan peluang untuk mengolah hasil sumber daya Kelautan daerah sendiri sehingga mendatangkan kesejahteraan bagi keluarga mereka. (AT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
PT Telkomsel Ekosistem Digital Dibentuk
Jaga Keamanan Penumpang, Polres SBB Gelar Vaksin di Dermaga