Dami Batfutu, Hegemoni Oposisi Nasompun Di KKT
Pernyataan ini disampaikan oleh Dami Batfutu, SE kepada Ambontoday. com via WhatsApp Selasa, (9/6/20) di Saumlaki. "Jika kebijakan pemda KKT yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh maka silahkan saja untuk dikritik dan diluruskan. namun harus obyektif dan rasional kemudian disampaikan solusi, bukan nasompun dengan memfitnah atau membicarakan prifasi orang lain di media sosial seperti dalam WA-WA Grup dan Facebook. akibat itu sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum" katanya.
Nasompun dalam kamus Bahasa Yamdena Indonesia adalah : _Sombun, n-sombun_ _memfitnah (tentang) mengumpat._ terhadap arti kata nasompun ini, dalam acara diskusi yang digelar Polres KKT Selasa (9/6/2020), dengan tema _Bakumpul Bacarita Kamtibmas Tentang New Normal,_ kata βNasompunβ diangkat lagi oleh Batfutu dalam diskusi tersebut dengan pernyataanya : βMenurut saya, KKT ini sudah hidup di dunia liberal. Saya istilah di dunia liberal karena banyak terjadi di dunia maya, baik di facebook maupun WA grup itu, Pak kapolres tolong tertibkan, karena banyak yang tidak diskusi ide atau gagasan tetapi yang terjadi seperti apa yang dikatakan oleh pak bupati, Nasompun,β ujar Batfutu. Dipahami bahwa Hak Kebebasan Berpendapat, Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (βUUD 1945β) yaitu _Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat._ namun jika pendapat itu dinyatakan lewat kritik yang tidak rasional lagi, bahkan memfitnah dan melanggar UU ITE maka tentu sudah merupakan perbuatan melawan hukum apalagi kritik tersebut disampaikan melalui media sosial dengan fitnah dan menyerang prifasi orang lain. karena itu jelas saya katakan bahwa pendapat kelompok hegemoni oposisi itu adalah "Nasompun" Lanjut Batfutu terkait dengan Pernyataan yang disampaikan oleh Saudara Sony Ratissa yaitu : βIni sudah menjadi perhatian masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat KKT yang setiap saat berbicara di media sosial dan ruang diskusi lain. Apalagi kasus indikasi korupsi ini sudah dilaporkan ke penegak hukum sehingga mereka sengaja buat pengalihan isu,β Menurut saya bahwa selama ini banyak isu dan opini publik bahkan aksi demo dilakukan, namun kenyataanya tidak ada keputusan hukum tetap yang membenarkan bahwa ada kasus dugaan korupsi di KKT yang sudah mendapat keputusan di pengadilan, berarti pernyataan saya sangat jelas. kita tidak membuat pengalihan isu namun secara jelas yang disampaikan oleh pak Bupati KKT terkait 3 (tiga) jenis nasompun itu memang benar adanya "Jadi penjelasan saya terhadap kata nasompun itukan bicara soal keburukan orang, sama seperti yang terjadi pada postingan-postingan dalam WA-WA grup, maupun di facebook. jadi yang disampaikan oleh Saudara Sony Ratissa itu adalah hal biasa, kita paham soal menyampaikan pendapat didepan umum dan arti berdemokrasi yang baik. tetapi yang terjadi adalah jika kritik sudah menyerang prifasi orang lain maka itulah yang saya sebut sebagai nasompun, dan saya punya bukti terlalu banyak terkait dengan nasompun" Tutupnya.(AT/Paet)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
4 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
PT AP1 Bandara Pattimura Ambon Gelar Pemberian Apresiasi Bagi Petugas Cleaning Services
Kadis Pendidikan Bursel Harap Guru Gunakan Medsos Secara Baik
Ekonomi Maluku Triwulan III-2023 sebesar 0,03 Persen
Tolak Hasil Rekapitulasi Suara, Tim SAH Berharap Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU
Pj Gubernur Maluku Serahkan DIPA & TKD Rp. 20,68 Triliun T.A 2025