AmbonToday
Menu Utama

DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole

N

Oleh: Nardo

Monday, 7 September 2026 | 01:29 WIT

Bagikan:
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole

BURSEL, Ambon today. Com – Penanganan perkara dugaan peredaran pelumas atau oli palsu bermerk PT Pertamina Lubricants di Kabupaten Buru Selatan kembali menjadi sorotan. Informasi terbaru menyebut salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Arief Tjitro Kusuma alias Arief alias Sinyo, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Maret 2026.

Arief Tjitro Kusuma diketahui lahir di Surabaya pada 16 Desember 1982 dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Ia disebut merupakan pemilik Toko Nesta, sebuah toko material dan bahan bangunan yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.

Dalam perkara tersebut, Arief berstatus sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen terkait dugaan perdagangan pelumas atau oli palsu bermerk PT Pertamina Lubricants.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, produk pelumas yang diduga palsu tersebut dipasarkan ke sejumlah bengkel di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan peredaran produk palsu tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap produk pelumas bermerek serta potensi dampaknya terhadap kendaraan konsumen.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penetapan Arief sebagai DPO sejak 31 Maret 2026 menambah pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya juga telah mendapat sorotan warga Namrole.

Sebelumnya, warga Namrole mendesak Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap proses hukum perkara dugaan peredaran oli palsu tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja Kapolres Buru Selatan.

Desakan itu muncul karena masyarakat menilai perkembangan penanganan perkara belum memberikan kejelasan yang cukup kepada publik. Terlebih, sebelumnya disebut terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

β€œKami meminta Kapolda Maluku segera mengevaluasi Kapolres Buru Selatan karena kasus dugaan oli ini sampai sekarang belum jelas penanganannya. Kami sebagai masyarakat hanya ingin ada kepastian hukum,” ujar seorang warga Namrole kepada media ini, Jumat (21/8/2026).

Menurut warga, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk status masing-masing tersangka dan langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

β€œKalau memang proses hukumnya sedang berjalan, masyarakat juga harus mengetahui sejauh mana perkembangannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Buru Selatan menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas yang diduga palsu, yakni ATK dan LA.

Perkara tersebut terjadi dalam rentang Desember 2024 hingga Agustus 2025 di Kecamatan Namrole.

Penyidik menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyidik juga menyatakan berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan dan masih dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses sebelumnya, tersangka ATK juga disebut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon. Permohonan tersebut dikabarkan telah ditolak oleh pengadilan.

Dengan munculnya informasi bahwa salah satu tersangka berstatus DPO sejak 31 Maret 2026, publik kini menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai langkah pencarian dan pengejaran terhadap tersangka tersebut.

Informasi mengenai pemasaran oli yang diduga palsu ke sejumlah bengkel di Namrole juga menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Pasalnya, apabila produk tersebut benar merupakan pelumas palsu, maka terdapat konsumen dan pemilik kendaraan yang berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

Karena itu, masyarakat berharap penyidik tidak hanya mengungkap pihak yang berada di tingkat penjualan, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh asal-usul barang, jalur distribusi, pemasok, hingga jaringan pemasaran produk yang diduga palsu tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perkara tidak berhenti hanya pada pihak tertentu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Sorotan masyarakat juga tidak hanya tertuju pada perkara dugaan oli palsu. Warga sebelumnya turut mempertanyakan perkembangan sejumlah perkara lain yang disebut pernah ditangani Polres Buru Selatan.

Salah satunya adalah perkara dugaan bahan berbahaya yang disebut diamankan di Pelabuhan Namrole, termasuk informasi mengenai dugaan temuan sianida.

β€œKasus bahan berbahaya, termasuk yang disebut sianida di Pelabuhan Namrole, sampai sekarang kami juga tidak tahu bagaimana perkembangan hukumnya.

Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas,” ujar warga tersebut.

Warga berharap setiap perkara yang menjadi perhatian publik dapat disampaikan perkembangannya secara transparan dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.

β€œKalau memang masih dalam proses, sampaikan kepada publik. Kalau sudah ada perkembangan, jelaskan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang penegakan hukum,” katanya.

Munculnya informasi mengenai status DPO terhadap Arief Tjitro Kusuma alias Arief alias Sinyo membuat publik menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian, khususnya mengenai langkah yang telah dan sedang dilakukan untuk menemukan tersangka.

Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai apakah status DPO tersebut masih berlaku, bagaimana perkembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya, serta sejauh mana proses pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Konfirmasi resmi dari Polres Buru Selatan dan Polda Maluku diperlukan agar informasi mengenai perkara tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Penegakan hukum yang transparan, profesional dan akuntabel dinilai penting untuk memastikan perkara dugaan peredaran oli palsu tersebut dapat dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut atau ditetapkan sebagai tersangka sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

[ Nar'Mar ]
.

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 1 Komentar

s
simon πŸ•’ 1 hour ago

pasti su kabur