Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
BURSEL, Ambontoday. com β Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan dikabarkan telah memeriksa sedikitnya 10 orang terkait dugaan aktivitas Galian C yang materialnya diduga berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Salim Alkatiri Tipe C di Kabupaten Buru Selatan.
Informasi yang diperoleh Ambontoday. com, pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut dilakukan Polres Buru Selatan pada Jumat (28/8/2026) dan berlangsung kurang lebih enam jam.
Sumber informasi menyebut, pihak-pihak yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur, di antaranya staf Kementerian Kesehatan, pihak perusahaan yang menangani kegiatan Galian C, serta seorang yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bupati Buru Selatan.
Namun, hingga berita ini disusun, identitas lengkap maupun status hukum dari 10 orang yang diperiksa tersebut belum diperoleh secara resmi.
Demikian pula belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan dan kapasitas masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditelusuri tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi perkembangan terbaru di tengah sorotan terhadap dugaan aktivitas Galian C tanpa izin yang disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan material pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Maluku mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas Galian C tanpa izin yang diduga menjadi sumber material proyek rumah sakit tersebut.
Ketua LP-KPK Maluku, Acim Sarabiti, menyampaikan desakan itu kepada media ini di Namrole, Selasa (11/8/2026).
Menurut Acim, dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil monitoring tim LP-KPK terhadap aktivitas pengambilan material Galian C di sejumlah lokasi di Kecamatan Namrole.
βDari hasil monitoring, aktivitas pengambilan material Galian C yang diduga tanpa izin dilakukan secara masif, salah satunya di sekitar DAS Gligisa, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole,β ujar Acim.
Tim LP-KPK, kata dia, menemukan lubang-lubang bekas aktivitas penggalian serta tumpukan material di sekitar kawasan jembatan penghubung Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Acim, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila aktivitas pengambilan material dilakukan tanpa pengendalian dan perizinan yang sesuai.
βLubang bekas galian dan tumpukan material berada di sekitar jembatan. Ini perlu diperiksa karena berpotensi mengubah kontur sungai, mengganggu kondisi lingkungan sekitar jembatan dan meningkatkan risiko banjir ketika musim penghujan,β katanya.
LP-KPK Soroti Rantai Pasok Material
Lebih jauh, LP-KPK menduga material yang berasal dari aktivitas Galian C tersebut berkaitan dengan kebutuhan material pembangunan RSUD dr.
Salim Alkatiri Namrole, sebuah proyek pemerintah dengan nilai sekitar Rp157,8 miliar.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Nindya Karya HEBSA KSO dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri.
Meski demikian, LP-KPK menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta penelusuran dokumen secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Acim menilai status proyek sebagai proyek pemerintah yang dibiayai APBN maupun keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dalam pelaksanaannya tidak serta-merta membuat sumber material yang digunakan menjadi legal.
βStatus proyek sebagai proyek pemerintah pusat yang dibiayai APBN, termasuk apabila dikerjakan BUMN, tidak otomatis membuat material dari sumber yang ilegal menjadi legal. Yang harus dipastikan adalah legalitas sumber dan seluruh rantai pasok material,β tegasnya.
Menurut Acim, untuk kegiatan pertambangan batuan terdapat mekanisme perizinan yang harus dipenuhi, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau perizinan lain sesuai jenis dan karakter kegiatan.
Ia menyebut ketentuan mengenai perizinan usaha pertambangan antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, termasuk PP Nomor 39 Tahun 2025.
Karena itu, LP-KPK meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa lokasi pengambilan material, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai material tersebut.
Mulai dari penambang, pemilik atau pengelola lokasi, pemasok, pengangkut hingga pihak yang menerima dan menggunakan material dalam pekerjaan proyek.
Minta Dokumen Proyek Diperiksa
LP-KPK juga mendorong aparat penegak hukum melakukan audit atau pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Menurut Acim, pemeriksaan perlu mencakup RAB/BoQ dan kontrak pekerjaan, khususnya mengenai volume tanah urug, pasir, batu, split atau kerikil, material timbunan, harga satuan, spesifikasi material, sumber material yang dipersyaratkan serta ketentuan mengenai legalitas pemasok.
βJangan berhenti pada pertanyaan siapa pemasok material. Harus ditelusuri dari mana material itu berasal, siapa yang memilih pemasok, siapa yang memerintahkan pembelian, siapa yang menyetujui sumber material dan apakah seluruh dokumen pemasok telah diverifikasi,β jelasnya.
Dokumen pemasok, kata dia, juga perlu diperiksa, antara lain NIB, NPWP, legalitas usaha, SIPB/IUP atau izin lain yang sesuai, dokumen pengangkutan dan penjualan, invoice, bukti pembayaran, surat jalan serta bukti asal material.
Tidak hanya dokumen pemasok, LP-KPK meminta aparat memeriksa dokumen pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dokumen tersebut antara lain laporan harian, laporan mingguan dan bulanan, material approval, berita acara pemeriksaan material, volume material yang masuk, hasil pengujian laboratorium serta dokumentasi lokasi sumber material.
Acim menilai pencocokan data menjadi penting untuk mengetahui apakah volume material yang digunakan dalam proyek sesuai dengan dokumen pengadaan dan pembayaran.
βVolume dan nilai material juga harus dicocokkan dengan dokumen serta pembayaran proyek.
Harus diketahui apakah jumlah material yang dibeli, material yang masuk ke lokasi proyek dan material yang tercantum dalam laporan pekerjaan benar-benar sesuai,β ujarnya.
Pemeriksaan juga dinilai perlu memastikan apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas maupun pihak yang berwenang dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan mengetahui serta melakukan verifikasi terhadap legalitas sumber material.
Polda Maluku dan Kejati Diminta Turun Tangan
LP-KPK Maluku menilai dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik di ruang publik. Apalagi jika nantinya ditemukan material yang berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas pertambangan dan material tersebut digunakan dalam proyek pemerintah.
Karena itu, Polda Maluku dan Kejati Maluku diminta melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen serta penelusuran aliran material dan pembayaran secara menyeluruh.
βDugaan penggunaan material Galian C tanpa izin dalam proyek RSUD dr. Salim Alkatiri harus diperiksa dari sumber material, pemasok, dokumen pengadaan, volume, harga satuan, pembayaran hingga pihak yang menyetujui penggunaannya,β tegas Acim.
Ia menambahkan, LP-KPK tidak mempersoalkan pembangunan rumah sakit yang merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat Buru Selatan.
Namun, pembangunan infrastruktur publik harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.
βKami mendukung pembangunan rumah sakit, tetapi pembangunan harus taat hukum dan tidak mengorbankan lingkungan,β pungkasnya.
Sementara itu, informasi mengenai pemeriksaan terhadap 10 orang oleh Polres Buru Selatan pada Jumat (28/8/2026) menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan Galian C tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Buru Selatan mengenai hasil pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut maupun apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan penggunaan material untuk proyek RSUD dr. Salim Alkatiri.
Pihak pelaksana proyek maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan asal-usul material Galian C tersebut.
Ambontoday. com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
[NarβMar]
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole
11 hours ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
1 day ago
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
2 days ago
Forsippman Beri 7 Hari, Desak Polres Bursel Usut Dugaan Galian C Ilegal RSUD Namrole
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Asriyadi Tomia Calon Tunggal, Berpeluang Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Bursel 2025β2030
Alfons Sampaikan Klarifikasi Terkait Somasi Aipassa
Gubernur Alpa, Pangdam Pimpin Upacara HUT PattimuraΒ
Imbas Positif Liga 1 bagi Tyronne Del Pino: Harapan Baru untuk Sepak Bola Indonesia
Safitri Malik Pimpin Upacara Peringati Hari Pahlawan