Diduga Palsukan Perneg untuk Pelantikan Raja Negeri Souhuku Malteng
Hal itu diduga sengaja dilakukan oleh Saniri Negeri Souhuku yang memasukan dokumen keputusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 26/Pdt. G/2019/ PN. Mshjo.
No 13/Pdt/2020/PT Ambon menjadi dasar dilakukannnya revisi terhadap peraturan negeri Souhuku No 01 tahun 2007 tentang Mata Rumah Parentah Ruhupessy menjadi peraturan Negeri Souhuku No 04 tahun 2021 tentang Mata Rumah Parenta Ruhupessy dan mata rumah Tamaela. Sementara keputusan ini adalah merupakan keputusan Pengadilan Negeri Masohi yang memuat tentang permasalahan pemerintahan di Negeri Teluti Baru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah dan bukan untuk negeri Souhuku. βJadi mereka (Saniri Negeri) merubah peraturan negeri (Perneg) Souhuku No 1 tahun 2007 tentang mata rumah Parentah Ruhupessy dengan memasukan mata rumah parentah Ruhupessy dan Tamaela , dengan menggunakan dua keputusan tersebut sebagai persyaratan administrasi untuk proses pelantikan raja Souhuku Salmon Tamaela,βujar Ruhupessy saat menghubungi Ambon Ekspres Senin (11/10) kemarin.
Dikatakannya, sampai saat ini tidak pernah ada sidang antara mata rumah Ruhupessy dan Tamalea baik di tahun 2019 maupun 2020. Karena sejak ratusan tahun silam, kewenangan untuk memimpin di desa Souhuku bukan mata rumah Tamaela, tetapi mata rumah Ruhupessy. βKalau dibilang ada keputusan di tahun 2019, maka dari mana keputusan itu ada, sementara tidak ada gugatan di Pengadilan yang diketahui oleh marga parenta Ruhupessy,βtegasnya.
Fien yang juga mantan raja Souhuku ini menegaskan, pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Polda Maluku untuk segara di tindaklanjuti. β Kita telah malaporkan masalah ini di Polda Maluku, karena ini perbuatan melawan hukum ,βsebutnya. Ia mengaku mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan itu saat berkas adminitrasi Salmon disampaikan ke bagian Hukum Pemkab Malteng.
β Saya temukan itu dalam berkas pengusulan untuk pelantikan,βujarnya. Ia berharap persoalan ini bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, sehingga masyarakat negeri Souhuku kecamatan Amahai tidak dibodohi. β Saatnya masyarakat harus mengetahui hal ini.
Karena mata rumah parenta yang benar adalah marga Ruhupessy,β tegasnya.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Wali Kota Instruksikan Dindik, DLHP dan Dishub Percepat Kerja Sama dengan FST Unpatti
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
Transformasi Digital Bawa Telkomsel Raih Predikat Terbaik pada 2020 Cloudera Data Impact Awards
STIESA Gandeng Loka POM Kepulauan Tanimbar Mengembangkan Produk Turunan Udang Dan Proses Izin Edar Melalui Pemdes Wermatang