Dishub Ambon Gelar Sosialisasi Bagi Pengemudi Jelang PKM
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, R. Sapulette dalam keterangannya kepada Tim Media Center, sore tadi menjelaskan, pembatasan moda transportasi merupakan salah satu (1) dari beberapa poin yang tercantum didalam Perwali yang akan diterapkan saat PKM nanti, sehingga kepada para pengemudi, Dishub wajib melakukan sosialisasi. โUntuk pembatasan jumlah penumpang, sudah kita lakukan sejak pemberlakuan PSBR, namun saat itu, tidak ada sanksi yang berlaku, sehingga kedapatan banyak angkot yang melanggar.
Dengan adanya Perwali Nomor 16, maka akan ada sanksi yang diambil terhadap para pelanggar, sehingga kita wajib memberitahukan kepada para pengemudi yang kemudian diteruskan kepada para pemilik kendaraan,โ jelas Kadishub. Kadis menambahkan, selain menjelaskan tentang pembatasan jumlah penumpang, pihaknya juga menjelaskan tentang pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor pelat kendaraan serta pembatasan jam operasional. โJadi, untuk kendaraan yang bernomor pelat ganjil pada angka terakhir akan beroperasi pada hari senin, rabu dan jumat, sedangkan untuk bernomor pelat genap akan beroperasi pada hari selasa, kamis dan sabtu.
Hari minggu semua boleh beroperasi. Dan untuk jam operasional akan dimulai pada pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT,โ terangnya. Tak hanya pada angkutan umum roda empat, lanjut Kadis, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi kendaraan lain, seperti kendaraan umum roda tiga, angkutan laut dengan menggunakan speedboat juga kendaraan pribadi roda empat.
โUntuk semua jenis kendaraan roda empat, dan juga speedboat maksimal penumpang hanya setengah atau 50 persen dari kapasitas yang tersedia, untuk becak hanya 1 penumpang. Dan untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan. Aturan ini juga berlaku bagi semua Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang masuk ke wilayah administrasi Kota Ambon,โ tegas Kadishub.
Kadishub mengakui, pemberlakuan sistem pembatasan moda transportasi yang akan berjalan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 8 juni mendatang, tentunya akan mempengaruhi pemasukan dari para pengemudi, namun mengingat hal tersebut adalah untuk kepentingan bersama, maka wajib untuk dilakukan oleh semua warga dan masyarakat Kota Ambon. โPemerintah mengerti dengan sungguh dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pembatasan yang dilakukan, namun demi kepentingan bersama warga Kota Ambon, demi kesehatan bersama, maka dimintakan dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk sama-sama menaati PKM yang direncanakan akan berlaku selama empat belas hari tersebut, sehingga tujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Ambon dapat tercapai,โ demikian Kadishub. (AT-009)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Praperadilan Ditolak, VGE Desak Kejari Segera Tahan Petrus Fatlolon.
Distribusi Pasar Namrole Bocor
DPRD Bursel Tetapkan Perubahan PROPEMPERDA 2026, Perkuat Fondasi Hukum dan Pelayanan Publik
Buka Rembuk Stunting; Harapan Wabup Bursel Bebas Stunting
Danlanud Pattimura Hadiri Seminar Nasional Budaya Safety Keselamatan Terbangย