Dugaan Pelanggaran ITE, Kuasa Hukum Tresse Seleky Tegaskan Tak Ada Ruang Damai
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (4/7/2026) setelah Tresse Seleky didampingi tim kuasa hukumnya, Indra Tasane, Daud Loilatu, Rajamin Solissa, dan Abdul Rahman Mony, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan. Sebelum menuju Mapolres, Tresse yang juga kader Partai Demokrat terlebih dahulu menggelar rapat internal bersama pengurus partai di Sekretariat Partai Demokrat, Desa Waenono. Sekitar pukul 11.30 WIT, rombongan tiba di Mapolres Buru Selatan dan langsung membuat laporan di SPKT.
Setelah laporan diterima, mereka melanjutkan proses pemeriksaan dengan memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim. Berakhir sekitar pukul 18;45 Wit. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/63/VII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU, laporan resmi diterima pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 13.22 WIT.
Dalam STPL disebutkan, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 29 Juni 2026 di wilayah Pulau Buru. Tak Ada Ruang Damai Kuasa hukum Tresse Seleky, Rajamin Solissa, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai tuduhan yang disampaikan Moana Lesnussa terkait dugaan pungli retribusi pasar. Menurut Rajamin, tuduhan tersebut telah berkembang menjadi dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan kliennya. "Kami melaporkan Saudari Moana Lesnussa atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Proses hukum ini kami tempuh karena nama baik klien kami telah dirugikan," ujarnya kepada wartawan. Rajamin menegaskan, pihaknya tidak membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur damai maupun mediasi. "Tidak ada ruang untuk mediasi.
Kami akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sampai ada putusan pengadilan," tegasnya. Bantah Terima Retribusi Rajamin menjelaskan, kliennya merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buru Selatan yang menjadi mitra kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Menurutnya, Tresse hanya diminta membantu mengoordinasikan para pedagang agar pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai. Ia membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pungutan liar ataupun menerima uang retribusi.
"Klien kami sama sekali tidak pernah memegang uang retribusi. Pembayaran dilakukan langsung oleh pedagang melalui mekanisme resmi hingga masuk ke kas daerah," katanya. Merasa Dirugikan Kuasa hukum lainnya, Daud Loilatu, mengatakan kliennya merasa dirugikan oleh berbagai unggahan di media sosial, termasuk pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Buru Selatan. Menurut Daud, dalam berbagai pernyataan tersebut, kliennya dituding melakukan pungli, penipuan hingga korupsi tanpa adanya fakta hukum yang membuktikan tuduhan tersebut. "Klien kami hanya menjalankan fungsi koordinasi atas permintaan dinas terkait.
Setelah retribusi terkumpul, proses penyetoran dilakukan bersama pihak dinas hingga masuk ke kas daerah. Klien kami tidak menguasai uang tersebut," ujarnya. Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai penyampaian informasi melalui media sosial telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain mengacu pada Pasal 433 ayat (1) KUHP, pihaknya juga menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Singgung Marwah DPRD Rajamin Solissa juga menilai sejumlah pernyataan Moana Lesnussa tidak hanya menyerang pribadi Tresse Seleky, tetapi turut mencederai nama baik lembaga DPRD Kabupaten Buru Selatan. Ia menyoroti adanya penyebutan DPR sebagai "Dewan Penarikan Distribusi", yang menurutnya telah merendahkan kehormatan institusi legislatif. Karena itu, Rajamin berharap DPRD Kabupaten Buru Selatan mengambil sikap sesuai kewenangan lembaga terhadap pernyataan tersebut.
Menurutnya, langkah politik maupun kelembagaan nantinya menjadi kewenangan DPRD maupun partai politik tempat Tresse Seleky bernaung. [ Nar'Mar ] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
8 hours ago
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
1 day agoRp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
2 days ago
Forsippman Beri 7 Hari, Desak Polres Bursel Usut Dugaan Galian C Ilegal RSUD Namrole
6 days agoRekomendasi Untuk Anda
Pasca Gempa Malteng, Telkomsel Serahkan Bantuan
Anak Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seorang Staf Desa Lermatang,Ibu Korban Minta Perlindungan Hukum
DPRD Maluku Gelar Paripurna KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
DPRD Kota Ambon Apresiasi Kejari Lewat Program"Jaga Desa": Sinergi Awasi Dana Desa Demi Transparansi