Evans Alfons: Ahli Waris Sah Jozias Alfons, Pemilik 20 Dusun Dati Negeri Urimessing, Diperkuat dengan PK 916/2024
Status ini diperkuat oleh sejarah panjang kepemilikan tanah, berbagai putusan pengadilan dari tahun 1979 hingga 2022, serta yang terbaru, Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 916/2024, yang semakin menegaskan bahwa hak kepemilikan keluarga Jozias Alfons atas 20 Dusun Dati adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sejarah Kepemilikan 20 Dusun Dati Awalnya, 20 Dusun Dati ini terdaftar atas nama Estefanus Wattimena. Namun, pada tahun 1850, Pemerintah Negeri Urimessing menyatakan bahwa tanah tersebut telah "lenyap" dari kepemilikan keluarga Wattimena. Sejak saat itu, tanah tersebut tidak lagi memiliki keterkaitan dengan keluarga tersebut.
Pada tahun 1915, dalam Rapat Besar Saniri Negeri Urimessing, Pemerintah Negeri Urimessing secara resmi menyerahkan 20 Dusun Dati kepada Jozias Alfons sebagai bentuk penghargaan atas jasanya sebagai Wakil Pemerintah Negeri Soya di Urimessing dan Kepala Soa Besar Negeri Urimessing. Keabsahan kepemilikan ini telah diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan, antara lain: Putusan PN Ambon No. 386/1978/Perd.
G/PN-AB (1979), Putusan PN Ambon No. 656/1980/Perd. G/PN.
AB (1981), Putusan PT Maluku No. 100/PDT/1982/PT. Mal (1982), Putusan MA RI No. 2025K/Pdt/1983 (1984), Putusan MA RI No. 3410K/PDT/2017 (2018), yang telah dieksekusi pada 18 Oktober 2023.
Putusan MA RI No. 5000. K/PDT/2022 (2022), Putusan PK No. 916/2024 (2024), PK 916/2024: Bukti Kuat Kepemilikan Sah Dengan adanya Putusan PK No. 916/2024, kepemilikan tanah oleh Evans Reynold Alfons dan ahli waris Jozias Alfons semakin kuat dan tidak dapat digugat lagi. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tanah yang masuk dalam 20 Dusun Dati tetap berada dalam penguasaan keluarga Jozias Alfons, dan segala upaya pengklaiman oleh pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Putusan PK 916/2024 ini adalah bentuk keadilan yang kami perjuangkan selama bertahun-tahun. Kami berharap semua pihak menghormati keputusan ini dan tidak lagi melakukan klaim sepihak yang bertentangan dengan hukum," ujar Evans Reynold Alfons. Namun, hingga saat ini masih ada oknum yang mencoba melakukan klaim tanpa dasar hukum yang jelas.
Evans Reynold Alfons berkomitmen untuk terus mempertahankan haknya sesuai hukum adat dan hukum negara, serta menindak segala bentuk penyerobotan tanah secara hukum. Dengan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk PK 916/2024, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh klaim-klaim yang tidak sah. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menegakkan hukum dan memastikan hak ahli waris Jozias Alfons tetap terlindungi.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Sami Latbual Optimis Dapat Rekomendasi Wakil Bupati Dari Parpol
Nama Agustinus Theodorus dan UP3 Jadi Atensi Jaksa Agung
Menjaga Basis Tetap Aman, DPC PAN Gelar Baksos Gandeng Karang Taruna dan AM GPM Tutukembong.Β
Lalin Anggota POM Gadungan Ditahan Polsek Tansel
Laka 7 Motor Lawan ArusΒ dan Truk di Lenteng Agung Tak Layak Disantuni