Evans Alfons: Ahli Waris Sah Jozias Alfons, Pemilik 20 Dusun Dati Negeri Urimessing, Diperkuat dengan PK 916/2024
Status ini diperkuat oleh sejarah panjang kepemilikan tanah, berbagai putusan pengadilan dari tahun 1979 hingga 2022, serta yang terbaru, Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 916/2024, yang semakin menegaskan bahwa hak kepemilikan keluarga Jozias Alfons atas 20 Dusun Dati adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sejarah Kepemilikan 20 Dusun Dati Awalnya, 20 Dusun Dati ini terdaftar atas nama Estefanus Wattimena. Namun, pada tahun 1850, Pemerintah Negeri Urimessing menyatakan bahwa tanah tersebut telah "lenyap" dari kepemilikan keluarga Wattimena. Sejak saat itu, tanah tersebut tidak lagi memiliki keterkaitan dengan keluarga tersebut.
Pada tahun 1915, dalam Rapat Besar Saniri Negeri Urimessing, Pemerintah Negeri Urimessing secara resmi menyerahkan 20 Dusun Dati kepada Jozias Alfons sebagai bentuk penghargaan atas jasanya sebagai Wakil Pemerintah Negeri Soya di Urimessing dan Kepala Soa Besar Negeri Urimessing. Keabsahan kepemilikan ini telah diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan, antara lain: Putusan PN Ambon No. 386/1978/Perd.
G/PN-AB (1979), Putusan PN Ambon No. 656/1980/Perd. G/PN.
AB (1981), Putusan PT Maluku No. 100/PDT/1982/PT. Mal (1982), Putusan MA RI No. 2025K/Pdt/1983 (1984), Putusan MA RI No. 3410K/PDT/2017 (2018), yang telah dieksekusi pada 18 Oktober 2023.
Putusan MA RI No. 5000. K/PDT/2022 (2022), Putusan PK No. 916/2024 (2024), PK 916/2024: Bukti Kuat Kepemilikan Sah Dengan adanya Putusan PK No. 916/2024, kepemilikan tanah oleh Evans Reynold Alfons dan ahli waris Jozias Alfons semakin kuat dan tidak dapat digugat lagi. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tanah yang masuk dalam 20 Dusun Dati tetap berada dalam penguasaan keluarga Jozias Alfons, dan segala upaya pengklaiman oleh pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Putusan PK 916/2024 ini adalah bentuk keadilan yang kami perjuangkan selama bertahun-tahun. Kami berharap semua pihak menghormati keputusan ini dan tidak lagi melakukan klaim sepihak yang bertentangan dengan hukum," ujar Evans Reynold Alfons. Namun, hingga saat ini masih ada oknum yang mencoba melakukan klaim tanpa dasar hukum yang jelas.
Evans Reynold Alfons berkomitmen untuk terus mempertahankan haknya sesuai hukum adat dan hukum negara, serta menindak segala bentuk penyerobotan tanah secara hukum. Dengan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk PK 916/2024, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh klaim-klaim yang tidak sah. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menegakkan hukum dan memastikan hak ahli waris Jozias Alfons tetap terlindungi.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Dokter Boy Sosok Yang Tulus Bangun Tanimbar
Bahas Bencana Dibeberapa Titik, Komisi III dan Mitra Terkait Gelar RDP
HUT KKT Ke 21 Dirayakan Sederhana Penuh Makna Adatis di Kecamatan Tanut
Gubernur : Pemimpin Hebat Lahir dari Tekad Luar Biasa, Bukan dari Keistimewaan
Komisi III DPRD Maluku Tinjau Pasar Mardika, Ini Sejumlah Keluhan Pedagang