Jasa Raharja Gelar Diklat Bagi Nakhoda dan ABK
Diklat ini bertujuan untuk mengedukasi serta meningkatkan keamanan dankeselamatan transportasi laut. Antisipasi KecelakaandiLaut Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan persnya menyampaikan βJasa Raharja gelar diklat bagi Nakhoda dan ABK sebagai langkah antisipasi kecelakaan di laut. Terima kasih kepada para peserta atas adedikasinya dalam bertugas selama ini.
Selain itu, kedatangan dan atusiasme para peserta juga dinilai turut mendukung meningkatkan kemampuan, profesionalitas, pengetahuan dan aturan terkait pelayaran demi keselamatanβ. βKepada seluruh peserta yang berasal dari 26 perusahaan yang bergabung pada hari ini. Di mana cukup beragam, baik sebagai nakhoda, abk serta pengurus kapal.
Ini mencerminkan luasnya kepedulian akan keselamatan bagi kita semua,β ujar Dewi Aryani belum lama ini. Dewi Aryani berpesan, di masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 khususnya di sektor pariwisata dan angkutan, keselamatan penumpang tetap harus jadi prioritas utama. Terlebih keselamatan pelayaran ini menjadi tanggung jawab bersama bagi pemilik kapal, nakhoda, abk, operator, hingga regulator.
βKami harapkan kegiatan seperti ini tidak pernah berhenti di kami, semoga dengan ilmu yang diterima dapat bagikan ke kolega sesama nahkoda atau awak kapal, sehingga turut meningkatkan kemampuan sesama, dan lebih jauh lagi turut bersama sama bergerak mencegah terjadinya laka,β tutur Dewi Aryani. Sektor transportasi laut merupakan salah satu sektor transportasi yang vital mengingat wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan bersifat masssal sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan makan berpotensi menimbulkan korban jiwa yang cukup besar. Sebagai Badan Usaha Miilik Negara penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum baik darat, laut maupun udara Jasa Raharja memiliki kewajiban bersama stakeholder terkait untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman.
Selain memberikan perlindungan kepada penumpang kapal laut melalui program perlindungan dasar βDana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)β diatas yang telah dibayar oleh penumpang bersamaan dengan pembayaran tiket kapal laut maka pelatihan kepada ABK, kru dan pengurus kapal sebagai langkah preventif pencegahan kecelakaan. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk membeli tiket resmi agar terlindungi, dan mematuhi aturan keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan moda angkutan laut β tutup Dewi Aryani. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Harga Emas Terkini: Pegadaian, Antam, UBS & GALERI 24 Senin (26/5)
Surat Mutasi Milik Sekertaris Bappeda BurseL Cacat Administrasi
KNPI Minta Presiden // AKomodir Kepentingan Tanimbar
Disinyalir Titipan Politik, Tokoh Adat dan Masyarakat Desa Batu Kasa Tolak Pj.Kades
Penggerak Inklusi Keuangan di Maluku Terima Penghargaan