Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan: Evans Reynold Alfons adalah salah seorang keturunan laki-laki sekaligus ahli waris Almarhum Jozias Alfons. Almarhum Jozias Alfons adalah pemilik Dusun Dati Katekate. Evans Reynold Alfons bersama keturunan atau ahli waris dati lainnya dari Almarhum Jozias Alfons berhak menerima Dusun Dati Katekate.
Dusun Dati Katekate merupakan dusun dati dan bukan dusun pusaka dati. Putusan tersebut juga menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas objek sengketa yang merupakan bagian dari Dusun Dati Katekate berdasarkan hukum adat dati yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Perlu ditegaskan bahwa amar putusan menggunakan rumusan "tidak memiliki hak atas objek sengketa", bukan rumusan "bukan ahli waris".
Oleh karena itu, perdebatan mengenai status ahli waris harus dibedakan dari penentuan hak atas objek sengketa sebagaimana diputus oleh pengadilan. Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan: Surat Pemberian Hak Pakai tanggal 30 Januari 2021 tidak sah atau cacat hukum. Surat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG dan Nomor 594/03/SETNEG tanggal 20 Juli 2020 cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Perbuatan Tergugat I, II, III dan IV merupakan perbuatan melawan hukum.
Para tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari mereka dihukum keluar dari objek sengketa. Gugatan rekonvensi para tergugat ditolak seluruhnya. Dengan demikian, pernyataan yang menyatakan tidak ada dasar hukum mengenai hak Evans Reynold Alfons tidak sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung tersebut, karena justru putusan itu memberikan pengakuan terhadap kedudukan Evans Reynold Alfons sebagai salah seorang ahli waris serta menetapkan haknya atas objek sengketa bersama ahli waris dati lainnya.
Di sisi lain, apabila Barbara Joacqualine Imelda Alfons berpendapat bahwa dirinya tetap merupakan ahli waris menurut silsilah keluarga, hal tersebut merupakan pendapat yang dapat disampaikan. Namun, mengenai hak atas objek sengketa Dusun Dati Katekate, yang berlaku adalah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan amar tersebut menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas objek sengketa yang diperiksa dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan penafsiran seolah-olah amar putusan menyatakan sesuatu yang berbeda dari bunyi putusan itu sendiri.
Sebagai negara hukum, setiap sengketa harus diselesaikan berdasarkan putusan pengadilan, bukan berdasarkan opini di ruang publik. Amar putusan Mahkamah Agung Nomor 5000 K/Pdt/2022 merupakan dokumen hukum yang mengikat para pihak dalam perkara tersebut dan harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (AT)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ekspor Produk Perikanan Riau Dari Instalasi Yang “OK”
4 weeks ago
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
2 months ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
2 months ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Penulis Israel: Bantuan untuk Warga Gaza Mirip Memberi Makan Hiu
Percepat Pemetaan Konektivitas Digital Indonesia, Telkom Resmi Integrasikan Indihome ke Telkomsel
Pemkot Ambon Dukung Penuh Dapua Expo Volume III untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan UMKM
Kanwil Kemenkumham Maluku Bentuk Satker Menuju WBK
Menjadi Special Guest di Webinar Nasional, Widya Sampaikan Testimoni