Jawab Keluhan, Ketua JMSI Maluku Ingatkan Perusahan Pers Soal Standar
Menjawab keluhan tersebut, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku, Dino Umahuk menyebutkan, ada Standar Perusahaan Pers yang sudah dibuat Dewan Pers. Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang menjalankan amanah Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Dino mengatakan, saat ini, media daring alias online menjamur.
Media daring banyak bermunculan berebut kue advertorial di pemerintahan baik di DPRD maupun pemerintah daerah. Hal ini menurutnya wajar saja, namun laiknya sebuah media massa, maka media online pun terikat pada aturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku. Menurut Umahuk, aturan mengenai Standar Perusahaan Pera itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019.
Pemimpin redaksi media online porostimur. com ini bilang, ada 26 pasal dalam Standar Perusahaan Pers tersebut. Namun, ada beberapa hal penting yang setidaknya harus diperhatikan oleh media daring.
βYang saat ini banyak diabaikan adalah, media tidak mencantumkan boks redaksi, nomor kontak dan alamat redaksi,β katanya. Padahal, ketentuan mengenai alamat dan susunan redaksi itu sudah ditegaskan dalam Pasal 7 Peraturan Dewan Pers tersebut. Pencantuman nama media, alamat redaksi, kontak redaksi hingga penanggung jawab redaksi adalah salah satu wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
βAda banyak ketentuan yang mengatur untuk mendorong media professional. Setidaknya, media bisa mematuhi ketentuan yang sangat krusial lebih dahulu,β sambungnya. Dino bilang, prinsip keterbukaan menjadi poin utama dalam aturan Dewan Pers ini.
βIni eranya terbuka, aneh kalau membuat media sembunyi-sembunyi, tidak mencantumkan siapa awak redaksi, dan di mana alamatnya,β katanya. Ia berharap, ke depan semua media dan para wartawan di Maluku semakin professional, mematuhi ketentuan yang ada. βSehingga bisa membantu menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang dalam mendukung pembangunan di Maluku,β pungkasnya.
Dino menambahkan, sejauh ini 15 media online di Maluku yang terafiliasi dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah memenuhi ketentuan Dewan Pers dengan mencantumkan boks redaksi, nomor kontak dan alamatnya.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
RivanΒ Purwantono: Digitalisasi Proses Bisnis dan Kolaborasi Jurus Jasa Raharja Hadapi Tantangan 2023
Terkait Kertas Pembungkus Nasi, BPOM Sudah Lakukan Sosialisasi Agar Masyarakat Cerdas
Honda CB 125 F 2026 dengan Fitur Start Otomatis dan Efisien
Jelang Idul Fitri Barantin Maluku Lakukan Pengawasan Terpadu
450 Tahun Ambon: Wali Kota Ajak Warga Bersatu Bangun Kota yang Maju, Aman, dan Sejahtera