Kades Ustutun Gunakan Dana Desa untuk Biaya Sekolah Anak
Zakarias mengungkapkan hal itu di depan persidangan perkara korupsi ADD/DD Ustutun tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 yang merugikan Negara Rp 680 juta lebih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/2) petang. Ketika terdakwa dimintakan jujur dan terbuka oleh ketua majelis hakim perkara ini Felix Rony Wuisan, Zakarias mengakui dirinya menggunakan Rp 135 juta untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. ββUang sebanyak itu kamu gunakan untuk apa saja,ββ tanya Wuisan.
ββUang itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk biaya sekolah anak saya pak hakim,ββ ungkap Zakarias. ββApakah uang itu hanya satu tahun anggaran,ββ tanya Wuisan lagi. ββTidak pak hakim.
Jumlah itu untuk ADD/DD Ustutun tahun 2016,2017 dan 2018,ββ bilang Zakarias. Zakarias mengakui ada proyek-proyek yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Ustutun, akan tetapi tidak dilaksanakan. Misalnya, pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Ustutun.
ββSemua proyek fisik dilaksanakan, kecuali Posyando ini,ββ ucap Zakarias. Sementara proyek fiktif dia menyebutkan pengadaan mesin ketinting dan jaring untuk 25 kepala keluarga. ββBenar proyek ketinting itu fiktif, tetapi notanya saya, bendahara, sekretaris desa, pendamping, operator dan penyedia barang yang buat disesuaikan dengan Rancangan Anggaran Belanja desa Ustutun.
Itu kesepakatan kami bersama,ββ papar Zakarias. Untuk pemasangan jaringan instalasi dan meteran, Zakarias menyebutkan hanya dilaksanakan untuk 38 kepala keluarga, dan sisa anggarannya dimanfaatkan untuk pengadaan jaringan, meteran, veting lampu, kabel 5 meter dan saklar. ββSaya ini awam pak hakim, sehingga saya tidak mengerti jaringan dan meteran.
Hanya anggaran sisa dari proyek jaringan saya alihkan untuk proyek meteran, pengadaan veting lampu, kabel dan lainnya. Tapi proyek ada, dan lampu sudah menyala di seluruh rumah-rumah,ββ tegas Zakarias. Disinggung Jaksa Penuntut Umum Ariyanto Nico Pamungkas di mana ada sebagian nota yang berlogo dan bercap βtoko Glenβ milik penyedia barang Victor Frans, Zakarias mengakuinya seraya mengatakan penandatanganan nota-nota pembelian dan penggunaan stempel, cap dan logo βtoko Glenβ oleh bendahara atas kesepakatan mereka dengan Frans. 'βApa yang Victor Frans katakana di persidangan ini beberapa waktu lalu tidak benar.
Yang benar, nota-nota dan cap tokonya itu karena kesepakatan bersama saya, bendahara Soleman Maika dan Victor Frans. Makanya saya kasih Victor Frans Rp 10 juta. Saya tidak gila pakai cap dan logo perusahaan orang jika tanpa kesepakatan bersama,ββ kilah Zakarias.
Ketika ditanyakan hakim anggota Jefry Sinaga soal tertunggaknya penyetoran pajak tahun 2016,2017 dan 2018, Zakarias menyatakan semua setoran pajak sudah dilakukan melalui bendahara dan dirinya selaku Kades Ustutun pada saat itu. ββYang saya tahu setoran pajak sejak 2015,2016,2017 dan 2018 sudah lunas,ββ timpalnya. Majelis hakim merespons kejujuran terdakwa pada persidangan tersebut.
ββKita memberikan kesempatan kepada saudara untuk mengembalikan Rp 135 juta. Itu akan menjadi pertimbangan bagi kami memutus perkara ini,ββ tegas Wuisan. Pada persidangan itu Terdakwa didampingi penasihat hukumnya Rony Samloy dan Marnex Salmon.
ββApakah sound system, salon, mixer dan mike kembar itu milik pribadi saudara,ββ tanya Samloy. ββTidak pak pengacara. Itu semua aset desa,ββ sahut Zakarias.
ββRumah anda dibangun sebelum menjadi kades Ustutun atau saat menjadi kades Ustutun,ββ tanya Samloy lagi.ββRumah saya sudah dibangun sebelum saya menjadi Kades Ustutun pak pengacara,ββ jelas Zakarias. Sidang dilanjutkan Senin (10/2) pekan depan dengan agenda penuntutan oleh JPU. (AT/ROS)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
SD Negeri 79 Ambon Raih 8 Medali di Ajang Karate CAP Pattimura
Walikota Ambon Belum Teken SK Pansel Jabatan Sekot
Jawab Keluhan Masyarakatnya, Bupati Safitri Datangkan Dua Mesin PLNΒ
Dandim 1507 Saumlaki, Hadiri Perdamaian Desa Sangliat Dol - Sangliat KrawainΒ
Sukses Kelola Manajemen Risiko, Jasa Raharja Raih Penghargaan Bergengsi di Tingkat ASEAN