Ketua DPRD Bursel Minta Pemda Evaluasi ML dan Dukung Proses Hukum
"Kami sudah melakukan RDP bersama Dinas Perdagangan. Setelah itu DPRD menggelar rapat internal dan menghasilkan rekomendasi. Kami berkewajiban menjaga marwah lembaga dan nama baik setiap orang.
Informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta, bukan asumsi," kata Madoly kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis 9/7/2026. Menurutnya, dalam RDP terungkap bahwa oknum anggota DPRD bernama ibu Tresye tidak pernah melakukan penarikan retribusi pasar secara langsung dari para pedagang sebagaimana informasi yang beredar di media sosial. Sebaliknya, anggota DPRD tersebut memperoleh penjelasan dari Kepala Dinas Perdagangan bahwa selama ini terdapat potensi penyimpangan dalam mekanisme pembayaran retribusi pasar.
Untuk mencegah praktik pungli, Dinas Perdagangan kemudian menerapkan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai melalui aplikasi dan penyetoran langsung ke bank. Madoly menjelaskan, kebijakan tersebut juga telah dipaparkan dalam rapat bersama Komisi II DPRD. Bahkan, Kepala Dinas Perdagangan meminta dukungan DPRD untuk ikut menyosialisasikan sistem pembayaran tersebut kepada para pedagang agar seluruh transaksi tercatat secara transparan.
"Salah satu anggota Komisi II ibu Tresye juga mengajak para pedagang agar tidak lagi menyerahkan uang retribusi secara langsung kepada siapa pun. Pembayaran dilakukan melalui bank, kemudian bukti setor disampaikan kepada Dinas Perdagangan. Tujuannya agar tidak ada lagi ruang bagi praktik pungutan liar," ujarnya.
Terkait unggahan ML, Madoly mengatakan informasi tersebut diduga dikaitkan dengan seseorang oknum anggota DPRD Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP, pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan, mengaku tidak mengenal ML maupun pernah memberikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial. "Karena itu, kami menilai informasi yang disampaikan tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak-pihak yang disebutkan," tegasnya. Madoly mengungkapkan bahwa pihak yang merasa dirugikan anggota DPRD atas nama Ibu Tresye Seleky telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.
"Yang bersangkutan merasa dirugikan karena informasi yang beredar dinilai sebagai fitnah. Proses hukumnya sudah berjalan di kepolisian," katanya. Menurut Madoly, DPRD mengeluarkan dua rekomendasi.
Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melakukan evaluasi terhadap ML sebagai tenaga kontrak. Kedua, mendukung proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik agar diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai pimpinan DPRD, Madoly berharap situasi di Kabupaten Buru Selatan tetap kondusif dan seluruh elemen masyarakat dapat saling menghormati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Kami mendukung kebebasan masyarakat menggunakan media sosial sebagai sarana kontrol sosial. Tetapi setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui konfirmasi dan berdasarkan fakta. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru merugikan nama baik orang lain serta mengganggu kondusivitas daerah," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [ Nar'Mar ] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Cegah Dampak Kabut Asap, Bupati Bursel Pimpin Pembagian Ribuan Masker Gratis di Buru Selatan
3 days ago
Komisi III DPRD Bursel Bahas APBD Perubahan 2026, Pagu PUPR Naik Jadi Rp36,37 Miliar
2 weeks ago
Komisi II DPRD Bursel Bahas Perubahan Pagu Anggaran Sejumlah OPD
2 weeks ago
Komisi I DPRD Bursel Rekomendasikan Tambahan Anggaran untuk Inspektorat dan Sekretariat DPRD
2 weeks agoRekomendasi Untuk Anda