AmbonToday
Menu Utama

Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Maluku : Mendagri Perbolehkan Tatib DPRD Maluku Gunakan PP 12 Tahun 2018

Y

Oleh: Yehuda

Tuesday, 22 October 2024 | 16:26 WIT

Bagikan:
Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Maluku : Mendagri Perbolehkan Tatib DPRD Maluku Gunakan PP 12 Tahun 2018
Ambontoday. com, Ambon – Menteri dalam Negeri memperbolehkan tata tertib ( tatib ) Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah ( DPRD ) Provinsi Maluku menggunakan PP 12 Tahun 2018 Ketua Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada media ini membenarkan hal tersebut. “Ya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perbolehkan Tatib Dewan periode 2024-2029 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Menurutnya, PP tersebut mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

“Tatib yang disusun DPRD Maluku kemudian dikonsultasikan, dan oleh Mendagri sampaikan masih diperbolehkan mengacu pada PP No 12 Tahun 2018 belum ada perubahan,” jelas Richard kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (22/10/2024). Pansus DPRD Maluku periode 2024-2029 hanya menambahkan beberapa item untuk memperjelas tugas fungsi dan kewenangan anggota DPRD. Namun dikonsultasikan dengan Pemerintah daerah melalui biro hukum untuk ditelaah, kemudian dilanjutkan ke Mendagri karena masih dalam bentuk dokumen yang tebal, sehingga mendagri hanya minta dikirim dalam bentuk PDF untuk dikroscek.”ungkap Rahakbauw Kami sudah konsultasikan ke Mendagri, karena bukunya tebal maka ada beberapa item yang butuh perubahan dari Kemendagri, sehingga nanti kita kirim lagi dalam bentuk PDF. Untuk penambahan item kami juga sudah konsultasi dengan biro hukum Pemprov Maluku,” bebernya Ia menjelaskan, hasil konsultasi ke Mendagri, diperintahkan untuk percepatan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), baik pimpinan definitif, komisi dan fraksi dengan mengaku pada PP No 12 tahun 2018. Dan Setelah kami konsultasikan jawaban Kemendagri seperti itu, pembentukan alat kelengkapan dewan mengacu pada PP No 12 tahun 2018, karena belum ada perubahan masih dipakai,”tutupnya (YA)

👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

💬 0 Komentar

📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!