KPU Tanimbar Loloskan Ricky Jauwerissa Tanpa SK Pemberhentian, Sah atau Cacat ?
Foekh dan M. Guntur Hamzah. Penetapan Ricky Jauwerissa sebagai calon Bupati dilakukan dalam rapat pleno tertutup KPU Tanimbar pada 22 September 2024 di Saumlaki. Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 439/PL.03.3-BA/8103/2024 dan SK KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang penetapan lima pasangan calon peserta Pilkada 2024. Kasus ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dan kini bergulir di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Menurut peraturan yang berlaku, seorang anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah harus menyerahkan empat dokumen administrasi utama sebagai syarat pencalonan, yaitu: 1. Surat Pengunduran Diri sebagai anggota DPRD. 2. SK Pemberhentian yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku. 3. Surat Tanda Terima dari Gubernur atas pengajuan pengunduran diri. Surat Keterangan dari Gubernur yang menyatakan bahwa pengunduran diri sedang diproses. Namun, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Januari 2025, KPU Tanimbar hanya menerima dua dokumen dari Ricky Jauwerissa, yaitu: 1. Surat Pengunduran Diri sebagai anggota DPRD. 2. Surat Tanda Terima dari Sekretariat DPRD Kepulauan Tanimbar. Tiga dokumen penting dari Gubernur Maluku tidak pernah dilampirkan, tetapi KPU Tanimbar tetap meloloskan pencalonannya. Kuasa hukum Ricky Jauwerissa, Denny Indrayana, menegaskan bahwa dokumen yang telah diserahkan sudah cukup memenuhi persyaratan. Namun, menurut regulasi, tanpa SK Pemberhentian dari Gubernur, Ricky Jauwerissa masih berstatus sebagai anggota DPRD dan tetap menerima gaji serta fasilitas negara. Berdasarkan temuan, pada 2 Oktober 2024, gaji sebesar Rp 49 juta masih dikirim ke rekening pribadinya, meskipun ia telah ditetapkan sebagai calon Bupati. Hal ini memunculkan pertanyaan soal keadilan dan perlakuan setara bagi calon lain, terutama empat pasangan lain yang mengikuti Pilkada Tanimbar 2024. Keputusan KPU Tanimbar kini berada di bawah pengawasan hukum. Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pencalonan Ricky Jauwerissa melanggar aturan, maka pencalonannya bisa dianulir, dan keputusan KPU Tanimbar dapat dianggap cacat hukum. Sidang di MK masih berlangsung, dan publik menunggu kepastian apakah keputusan KPU Tanimbar akan dibatalkan atau tetap dipertahankan meskipun bertentangan dengan aturan perundang-undangan. (AT/NFB)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Pengalaman Gratis dengan Booth Bosch, Temukan Kekuatan Unik Produk Mereka!
Kemenag Malteng Sembeli 130 Ekor Hewan Kurban Pada Idul Adha 1442 H
Ronny Nazra Resmi Jabat Kepala OJK Maluku
Dewan Pers Percayakan UPN Veteran Yogyakarta Gelar UKW Gratis di Sumsel dan Gorontalo