AmbonToday
Menu Utama

LP-KPK KEMBALI LAPORKAN MANTAN BUPATI TANIMBAR KE KPK RI

L

Oleh: Lamberth Tatang

Monday, 13 June 2022 | 22:37 WIT

Bagikan:
LP-KPK KEMBALI LAPORKAN MANTAN BUPATI TANIMBAR KE KPK RI
Saumlaki, ambontoday. com - Sempat layangkan laporan pada beberapa bulan kemarin, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP KPK ) Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melaporkan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatolon, SH. MH kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua LP-KPK Kepulauan Tanimbar Jhon Solmeda Kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan Laporan dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mantan Bupati Bumi Duan -Β  Lolat itu (13/6.) "Itu benar, Laporan kami terakhir ini di alamatkan langsung kepada Ketua KPK RI dan di terima petugas tanggal 21 Maret 2022, ada tanda terima laporannya" Terang Solmeda Lebih lanjut Jelas Solmeda, Pada kesempatan ini perlu saya luruskan bahwa materi laporan tersebut bukan terkait persoalan baru, namun terkait persoalan-persoalan yang sebelumnya sudah kami laporkan ke Penegak Hukum baik didaerah mapun di pusat bahkan ke KPK RI. Hanya saja laporan terakhir ini, kami lebih fokus padaΒ  pembobotan dan tambahan alat bukti saja.Β Β  Sementara menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan apa saja, Solmeda enggan membuka secara rinci. " Yah kalau di tanya soal itu, saya kira tidak perlu di dirinci ya.

Namun yang pasti kita fokus pada beberapa kegiatan proyek tahun anggaran 2018 sampai 2020 yang hingga saat ini tidak kunjung selesai ( Mangkrak ) serta menyisahkan hutang material maupun upah kerja kepada masyarakat yang nilainya mencapai puluhan milyar rupiah. Tambah Solmeda, Lembaga kami bersama tim hukum telah melakukan berbagai kajian dan analisa, dan sudah ada pada kesimpulan bahwa hampir pasti Mantan Bupati Petrus Fatlolon adalah pemilik saham terbesar atas Perusahaan-perusahaan FIKTIF yang menyapu bersih APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2018Β  hingga tahun 2020, yang kemudian melahirkan permasalahan sosial di masyarakat hingga saat ini. Alasan kami sederhana, karna meskipun telah menyeleweng dari perjanjian/ kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah serta memiliki Raport merah pada paket-paket pekerjaan sebelumnya, namun Perusahaan-perusahaan tersebut terus di berikan kesempatan untuk memenangkan berbagai kegiatan fisikΒ  di tahun anggaran berikutnya.

Alasan lain adalah Dinas teknis terliihat begitu lemah dalam menginterfensi para Kontraktor, sekalipun telah banyak membuat pelanggaran dan lalai terhadap kesepakatan Kontrak kerja. Kami berharap, dengan diterimanya laporan terbaru kemarin, maka bagian Penindakan KPK RI secepatnya mendudukiΒ  Tanimbar untuk melakukan Penyelidikan, agar sebisanya mengantisipasi upaya pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan barang bukti lebih banyak lagi, karna kasus - kasus ini terjadi sudah begitu lama. Solmeda juga menghimbau kepadaΒ  Aparat Penegak Hukum di Daerah agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus Korupsi di Tanimbar.

" Pada prinsipnya saya patut memberikan apresiasi terhadap kerja keras APH di daerah, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Namun sedikit koreksi saja bahwaΒ  jangan cuma fokus pada kasus-kasus kecil dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan juta saja. Namun terhadap kasus-kasus besar yang merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah ini terkesan diabaikan, padahal bukan cuma merugikan Negara, namun juga sangat menyengsarakan masyarakat banyak, harapnya" Ucap Solmeda. (AT/RM)

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!