Pansus DPRD : MoU Pengelolaan Ruko Antara BPT Dan Pemprov Maluku Cacat Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pansus DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawanβ di Ambon, usai rapat koordinasi dengan penyewa ruko pasar Mardika di DPRD Maluku, Selasa (20/6/2023). Rahakbauw mengatakan, hal itu terungkap ketika Pansus melakukan pembahasan dengan pemilik ruko, pemegang SHBG, karena ternyata mereka memiliki perjanjian dibawah tangan terkait dengan kepemilikan bangunan. Menurut politisi partai Golkar Maluku itu, alasan Pansus menolak Perjanjian karena tidak memenuhi sebuah persyaratan sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam pasal 1320 KUHP tentang syarat objektif.
Karena itu lanjut dia, minimal ada empat syarat yang dijadikan sebagai sahnya suatu perjanjian yakni Mereka yang membuat perjanjian, kecakapan dalam membuat perjanjian dalam suatu tertentu dan sifatnya halal. βKita melihat perjanjian dengan PT Bumi Perkasa Timur ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan sebagimana yang di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman teknis terkait dengan kerjasama daerah dengan daerah dan pihak ketiga,βungkapnya. Dia menyebutkan, dalam peraturan Mendagri , perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga apabila membebani masyarakat , daerah atau belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, harus melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan.
Menurutnya, seharusnya sesuai mekanisme , MoU dan draft perjanjian kerjasama diusulkan kepada pimpinan DPRD, kemudian akan menunjuk komisi terkait melakukan pembahasan dan dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan. βTetapi ternyata perjamjian ini tidak melalui sebuah mekanisme pembahasan,βungkapnya. Rahakbauw menambahkan, sebagai wakil rakyat harus berjuang untuk kepentingan rakyat, dan Pansus berjanji akan melakukan pengawalan terhadap proses kerja sama ini, dan harus batal demi hukum.
βKita akan bicarakan itu dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon, β tutup Rahakbauw.(AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
3 weeks ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong βPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
3 weeks ago
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Dimulai dari BurseL, Bupati La Hamidi Ajak Warga Rawat Alam
1 month ago
Demokrat BurseL Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tanam Pohon Kasuari di Pantai Waefusi
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Bupati Safitri Malik Lantik Pejabat Esalon di Lingkup Pemkab BurseLΒ
Perbaikan Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi
SMA Kristen Passo Siap Jadi Pelopor Kamtipmas Di Ambon
Investasi Jaringan Internet Menjadi Kebutuhan Mendesak Di Maluku,Bagaimana Perkembangan Pendidikan Di Pedesaan Tanpa Internet
307 Siswa Baru // Ikuti Masa Pengenalan Sekolah