Pekan Depan Pemkot Ambon Akan Terapkan PSBB
Mungkin seminggu kita langsung tingkatkan ke PSBB," terang Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (11/6/2020). Ia mengakui, sebelum PSBB diterapakan harus ada peraturan Walikota Ambon sebagai panduan implementasi. "Harus ada panduan implementasi untuk pemberlakuan PSBB agar kita dapat menyiapakan Perwali," katanya.
Ia menjelaskan, PKM yang sementara diberlakukan saat ini merupakan tahapan awal menuju PSBB dan pemberlakuan tidak sampai 14 hari. "Pemberlakuan PKN kemungkinan tidak sampai 14 hari. Pengalaman PKm ini tentunya membuat masyarakat akan menjadi terbiasa saat pemberlakuan PSBB.
Kita hanya akan tingkatkan beberapa aspek lagi yaitu aspek pendidikan, sosial budaya, dan keagamaan termasuk sanksi," jelasnya. Menkes Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan yang disampaikan Pemkot Ambon melalui Pemprov Maluku untuk menerapkan PSBB di Kota Ambon. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Menkes Nomor HK. 01.07/Menkes/358/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Ambon, P rovinsi Maluku dalam rangka percepatan penanganan covid 2019. (AT-009)
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Prof. Dr. I.H. Wenno Resmi Dilantik Sebagai Dekan FKIP Unpatti
Swab Test ASN, Sekda Maluku Minta Pimpinan OPD Jadi Penggerak
Pastikan Masyarakat Milik e-KTP, Dukcapil Kota Ambon Terus Lakukan Pelayanan Jemput Bola
Lekransy, Mengajak 55 CPNS Diskominfo Kedepankan Kerja Tim